Pemerintah tegaskan komitmen menjaga generasi muda melalui penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
DENPASAR, PELANGIDEWATA – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5). Apel tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani.
Dalam kesempatan itu, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menegaskan bahwa semangat kebangkitan nasional harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas bangsa.
Disebutkan, kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang terus bergerak mengikuti tantangan era modern.
Jika dahulu bangsa Indonesia menghadapi perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah, saat ini tantangan berkembang menuju penguatan kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Tema tersebut menggambarkan semangat bersama seluruh elemen bangsa dalam menjaga masa depan generasi muda sebagai bagian penting dari ketahanan nasional.
Selain itu, tema tersebut juga menegaskan pentingnya membangun kemandirian bangsa sebagaimana cita-cita para pendiri negara.
Kemajuan bangsa disebut tidak bergantung pada bantuan pihak lain, melainkan lahir dari persatuan dan komitmen bersama dalam menjalankan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa kehadiran negara kini diwujudkan melalui perlindungan generasi muda di ruang digital.
Salah satunya melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak.
Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia memperoleh ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tahapan tumbuh kembang mereka.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga generasi emas Indonesia agar tetap terlindungi dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi digital yang semakin masif.