Pertemuan dengan BIFFA, PricewaterhouseCoopers (PwC), dan Transport for London menghasilkan penguatan kolaborasi di bidang pengelolaan sampah, investasi, hingga pengembangan sistem transportasi berkelanjutan bagi kawasan Sarbagita.
LONDON, PELANGIDEWATA – Gubernur Bali, Wayan Koster, memanfaatkan kunjungan kerja di London, Inggris, untuk memperkuat jejaring kerja sama internasional dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan. Sejumlah agenda strategis dilaksanakan bersama berbagai institusi, mulai dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, perusahaan pengelolaan limbah terbesar di Inggris, BIFFA, hingga PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London.
Setibanya di London pada 21 Juni 2026, Gubernur Wayan Koster bersama rombongan langsung melakukan kunjungan kehormatan ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan diterima oleh Duta Besar RI untuk Inggris, Desra Percaya.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster dan Duta Besar RI membahas berbagai peluang kerja sama strategis yang dapat dikembangkan antara Bali dan Inggris, meliputi sektor investasi, pendidikan, pariwisata, hingga pembangunan berkelanjutan. Berbagai peluang tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.
Keesokan harinya, 22 Juni 2026, Gubernur Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja ke BIFFA, perusahaan pengelolaan limbah dan daur ulang terbesar di Inggris.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau secara langsung sistem pengelolaan sampah modern yang diterapkan BIFFA, mulai dari proses pemilahan sampah nonorganik rumah tangga dan industri menggunakan teknologi mesin canggih hingga pengolahan hasil pemilahannya.
Sampah plastik yang telah dipilah kemudian dijual kepada pihak ketiga sebagai bahan baku industri, sementara berbagai jenis kemasan didaur ulang menjadi produk baru yang memiliki nilai ekonomi.
Usai peninjauan lapangan, Gubernur Bali bersama Menteri Lingkungan Hidup RI menggelar pertemuan dengan jajaran manajemen BIFFA dan PACK UK (Packaging Producer Responsibility Scheme Administrator).
Pertemuan tersebut membahas secara khusus penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab tambahan produsen terhadap sampah kemasan yang dihasilkan dari produk mereka.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan kajian awal sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Extended Producer Responsibility.
Namun demikian, penyusunan regulasi tersebut masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden yang tengah diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menteri Lingkungan Hidup RI beserta jajarannya menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Presiden tersebut segera dirampungkan dan Provinsi Bali akan ditetapkan sebagai daerah percontohan dalam implementasi kebijakan Extended Producer Responsibility di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk segera memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah setelah Peraturan Presiden diterbitkan.
“Kami siap menjadikan Bali sebagai daerah percontohan penerapan Extended Producer Responsibility dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur Koster.
Pada hari yang sama, sore harinya, Gubernur Wayan Koster melanjutkan agenda kerja dengan mengadakan pertemuan bersama PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan berbagai inisiatif pembangunan di Bali yang selama ini memperoleh dukungan melalui Future Cities Infrastructure Programme (FCIP), sekaligus menyelaraskan berbagai prioritas strategis dan membuka peluang keberlanjutan dukungan teknis pada masa mendatang.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga memperoleh berbagai masukan dari pengalaman London dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan, termasuk model tata kelola, mekanisme pembiayaan, hingga pengembangan mobilitas masyarakat perkotaan.
Dalam paparannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa Bali telah memiliki landasan kebijakan yang kuat dalam pengembangan energi bersih dan transportasi ramah lingkungan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Gubernur Koster, seluruh kebijakan tersebut merupakan implementasi nyata dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Dalam forum tersebut, Gubernur Bali juga mengundang PwC untuk menjalin kerja sama dalam menyusun model transportasi ramah lingkungan yang terintegrasi bagi kawasan metropolitan Sarbagita yang meliputi Kota Denpasar serta Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Model transportasi tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi pengembangan sistem mobilitas modern yang efisien, rendah emisi, serta mendukung terwujudnya pembangunan Bali yang berkelanjutan di masa depan.
Melalui rangkaian kunjungan kerja di London ini, Pemerintah Provinsi Bali semakin memperkuat kerja sama internasional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur perkotaan, dan transformasi transportasi hijau sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali yang bersih, maju, berdaya saing, dan tetap berlandaskan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal.