Nusa Penida — Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai mematangkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pariwisata sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola destinasi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra.
Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut atas terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai mekanisme pemungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2). Selain membahas teknis pemungutan, sosialisasi juga diarahkan untuk memperkuat penataan sektor pariwisata di Nusa Penida.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Gusti Agung Putra Mahajaya menegaskan bahwa penerapan aturan baru tersebut tidak menaikkan tarif retribusi yang selama ini berlaku. Perubahan lebih diarahkan pada mekanisme pemungutan yang kini menggunakan dua jalur terpadu.
“Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW),” jelasnya.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan bahwa penerapan pemungutan retribusi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 akan mulai efektif pada 1 September 2026. Pemberlakuan tersebut mengacu pada surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026.
Menurut Bupati Satria, keberhasilan penerapan kebijakan ini membutuhkan dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pariwisata. Karena itu, ia mengajak pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA, hingga pengemudi angkutan wisata untuk memahami sekaligus bersama-sama mengawal pelaksanaan aturan tersebut.
“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” tegasnya.
Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi bagi wisatawan mancanegara di kawasan wisata Nusa Penida serta Nusa Lembongan–Nusa Ceningan ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang untuk dewasa dan Rp15.000 per orang untuk anak-anak usia 4–13 tahun.
Selain retribusi kunjungan, aturan tersebut juga mengatur layanan khusus dan pemanfaatan lokasi untuk kepentingan foto prewedding maupun kegiatan komersial. Untuk domestik dikenakan tarif Rp300.000 per paket, sedangkan wisatawan mancanegara sebesar Rp500.000 per paket.
Sementara itu, penggunaan lokasi untuk pembuatan film atau video klip komersial dikenakan tarif Rp2 juta per paket. Untuk kegiatan sosial ditetapkan sebesar Rp1 juta per paket, sedangkan kegiatan pendidikan dikenakan Rp250.000 per paket.
Pemkab Klungkung juga telah menyiapkan pola pemanfaatan hasil retribusi melalui Sistem OGOD. Skema ini mengatur distribusi dana agar penerimaan dari sektor pariwisata dapat kembali memberikan manfaat bagi pelayanan publik, infrastruktur, pengelola destinasi, hingga penguatan sistem pembayaran digital.
Adapun alokasi dana tersebut terdiri dari:
- 55 persen untuk Pemerintah Daerah, yang digunakan sebagai sumber penganggaran DPA untuk mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat, antara lain pembayaran BPJS bagi warga kurang mampu, bantuan sosial, serta penanganan bencana.
- 20 persen untuk infrastruktur pendukung DTW, meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan menuju destinasi, jalur pedestrian, penerangan jalan umum, serta fasilitas umum dan sosial lainnya.
- 20 persen untuk pengelola DTW, yang dimanfaatkan untuk promosi pariwisata, operasional kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan informasi bagi wisatawan.
- 5 persen untuk sistem digital, digunakan untuk pembiayaan layanan pembayaran non-tunai (cashless) berbasis standar internasional yang terintegrasi langsung dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui BPD Bali.
Dengan skema tersebut, Pemkab Klungkung berharap penerimaan retribusi tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur pariwisata.
Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan pariwisata Nusa Penida yang lebih terintegrasi. Kolaborasi antara pemerintah, pengelola destinasi, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus memastikan perkembangan pariwisata memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
Salam Mahottama.