BPSK Didorong Hadirkan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Adil, Cepat, dan Berimbang
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Keanggotaan BPSK Kota Denpasar periode lima tahun mendatang terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Dari unsur pemerintah, anggota yang dilantik adalah Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.
Sementara dari unsur konsumen terdapat Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Adapun unsur pelaku usaha diwakili oleh I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, serta Budiman Antonius Sinaga.
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota yang baru dilantik. Ia meminta jajaran BPSK menjalankan amanah dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, mengingat peran lembaga tersebut semakin penting di tengah perkembangan interaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang semakin dinamis.
Menurutnya, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Berbagai konflik dapat muncul, baik akibat persoalan sistem maupun kasus-kasus yang secara langsung merugikan salah satu pihak. Dalam kondisi tersebut, BPSK diharapkan mampu menjadi lembaga yang menghadirkan solusi secara proporsional dan berkeadilan.
“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ujar Gubernur Koster.
Ia menambahkan, keberadaan BPSK memiliki arti strategis bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Aktivitas ekonomi dan tingginya interaksi antara penyedia jasa, pelaku usaha, serta masyarakat dan wisatawan membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang kuat dan terpercaya.
Karena itu, Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian terhadap keberadaan BPSK, termasuk melalui rencana peningkatan honor bagi para anggotanya. Menurutnya, dukungan tersebut penting agar BPSK dapat menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa secara optimal.
“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gubernur Bali dua periode tersebut meminta BPSK Kota Denpasar segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Selain itu, BPSK juga didorong melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul antara konsumen dan pelaku usaha.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun manajemen yang bersifat antisipatif, sehingga berbagai persoalan dapat dicegah dan ditangani secara lebih baik demi menjaga Bali dari berbagai potensi permasalahan di sektor perlindungan konsumen.
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Gubernur Koster juga berharap keberadaan BPSK dapat diperluas hingga seluruh kabupaten di Bali, sehingga masyarakat di berbagai daerah memiliki akses yang lebih dekat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menyampaikan bahwa keterlibatan tiga unsur dalam struktur BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, komposisi yang melibatkan unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha akan mendukung terciptanya proses penyelesaian sengketa yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi integritas.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujarnya.
Selain menangani sengketa yang terjadi, anggota BPSK juga diharapkan mampu memetakan berbagai potensi permasalahan serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan konsumen di Provinsi Bali.
Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026–2031, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.