Regulasi Baru Diharapkan Perkuat Ketahanan Budaya Lokal dan Dukung Pembangunan Daerah
KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dengan agenda tunggal tersebut menjadi tahapan penting dalam memperkuat landasan hukum bagi pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kabupaten Klungkung.
Prosesi penetapan ditandai dengan pengambilan keputusan serta penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), jajaran perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan regulasi tersebut.
Menurut Satria, lahirnya Perda Pemajuan Kebudayaan merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan kebudayaan mendapatkan perhatian yang kuat dalam pembangunan daerah.
“Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Satria dalam sambutannya.
Ia berharap keberadaan Perda tersebut tidak berhenti sebagai regulasi semata, tetapi dapat menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan Klungkung di tengah perkembangan zaman.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan sekaligus memperkuat ketahanan budaya lokal. Di sisi lain, sektor kebudayaan diharapkan semakin mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk dalam mendukung kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pariwisata.
“Pemajuan kebudayaan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga menjadi kekuatan pembangunan dan identitas daerah,” lanjutnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, jajaran anggota DPRD Klungkung, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dengan ditetapkannya Perda Pemajuan Kebudayaan, Pemkab Klungkung bersama DPRD berkomitmen menjadikan kebudayaan sebagai salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kekayaan budaya lokal tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.