DENPASAR, pelangidewata.com – Upaya Bali menangani persoalan sampah tidak hanya mengandalkan penanganan di hilir. Pemerintah Provinsi Bali membangun kebijakan dari tingkat rumah tangga, membatasi penggunaan plastik sekali pakai, mendorong ekonomi sirkular, hingga mengembangkan energi bersih.
Berbagai kebijakan tersebut dipaparkan Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancarai Tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Kediaman Resmi Gubernur Bali, Jayasabha, Selasa (22/9/2026).
Dalam paparannya, Koster menjelaskan bahwa arah kebijakan lingkungan di Bali dibangun berlandaskan kearifan lokal yang menempatkan manusia dan alam dalam hubungan yang harmonis.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi terwujudnya kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala maupun sakala.
“Semuanya harus harmonis, alam beserta isinya. Ada manusia, tumbuhan, air, danau, laut, gunung, keanekaragaman hayati,” ujar Koster.
Menurutnya, nilai tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam konsep pembangunan yang lebih ramah lingkungan. Artinya, pembangunan tidak semata mengejar pertumbuhan, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan dan mencegah kerusakan alam.
Dari Larangan Plastik hingga Pengelolaan Sampah dari Rumah
Salah satu kebijakan yang menjadi tonggak pengelolaan lingkungan di Bali adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Melalui regulasi tersebut, penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan Styrofoam dibatasi di berbagai sektor, baik lembaga pemerintahan maupun swasta.
Kebijakan berikutnya diperkuat melalui Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Koster menjelaskan, pendekatan ini menempatkan rumah tangga sebagai titik awal penyelesaian persoalan sampah. Masyarakat didorong memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke proses pengelolaan berikutnya.
“Basisnya di hulu yaitu rumah tangga, sampah harus dikelola dengan pemilahan dan pengolahan. Sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai pupuk dan sisanya secara berjenjang diserap di pengelolaan sampah berbasis desa,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata Koster, tentu tidak langsung berjalan tanpa tantangan. Pembatasan plastik sekali pakai, misalnya, sempat mendapat respons dari kalangan produsen hingga berujung pada pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung.
Namun, pengajuan tersebut ditolak sehingga regulasi pembatasan plastik sekali pakai tetap berlaku.
Mendorong Industri Beralih ke Bahan Ramah Lingkungan
Menurut Koster, kebijakan lingkungan juga membawa perubahan pada pola produksi dan penggunaan bahan di masyarakat.
Pembatasan plastik sekali pakai ikut mendorong munculnya berbagai produk alternatif, seperti tas berbahan kain hingga pipet berbahan kertas yang lebih mudah terurai.
Perubahan serupa terjadi pada sektor dekorasi. Jika sebelumnya penggunaan Styrofoam cukup dominan, kini mulai bergeser ke bahan-bahan alami, termasuk janur.
“Sekarang sudah berubah total, mereka menggunakan bahan ramah lingkungan seperti janur. Selain ramah lingkungan, juga lebih estetik,” katanya.
Pemanfaatan bahan alami juga diterapkan dalam pembuatan ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi. Menurut Koster, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian budaya Bali.
Periode Kedua, Gerakan Bali Bersih Sampah Diperkuat
Memasuki periode kedua kepemimpinannya, Koster kembali memperkuat agenda pengelolaan sampah melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan produksi, distribusi, dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.
Koster mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah melihat banyaknya kemasan air minum berukuran kecil yang menjadi sampah dan berserakan di berbagai tempat.
“Larangan ini saya keluarkan setelah mencermati banyaknya kemasan air mineral di bawah satu liter yang berserakan dan menjadi beban lingkungan,” ungkapnya.
Ia menilai implementasi kebijakan tersebut di lapangan telah berjalan dengan baik.
Pengelolaan Sampah Terhubung dengan Energi Bersih
Tak hanya berbicara mengenai sampah, Koster juga memaparkan kebijakan lingkungan Bali yang lebih luas. Pengelolaan sampah ditempatkan sebagai bagian dari agenda transisi menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Sejumlah program yang dikembangkan di antaranya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pengembangan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), serta percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Koster bahkan menyebut Bali saat ini berada di posisi kedua setelah Jakarta dalam jumlah pengguna kendaraan listrik.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah di Bali tidak hanya diarahkan untuk mengurangi timbulan sampah, tetapi juga mengubah perilaku masyarakat, mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan, memperkuat pengelolaan dari tingkat sumber, sekaligus mengembangkan ekosistem pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, pengelolaan lingkungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian alam, budaya, dan kehidupan masyarakat Bali.