GIANYAR – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk mempercepat pembangunan hijau dan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, serta pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa (6/10/2026) oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Komitmen implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.
Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar serta Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan terpadu dengan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan bagian dari perubahan arah pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan selaras dengan pelestarian alam.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.
Enam Kawasan dengan Fokus Pengembangan Berbeda
Pengembangan kawasan rendah emisi dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan tantangan masing-masing wilayah. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada pelindungan ekosistem kepulauan dan kawasan pesisir.
Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk menyelaraskan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah. Upaya ini juga mencakup percepatan pemanfaatan energi bersih, pengembangan transportasi ramah lingkungan, serta pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons terhadap tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.
Lima Pilar Strategis Kerthi Bhumi Satwika
Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 bertumpu pada lima pilar utama yang saling terintegrasi.
Pertama, Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.
Kedua, Transportasi Hijau, dengan mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan penyediaan infrastruktur pendukung untuk menekan emisi sektor transportasi.
Ketiga, Ekosistem Hijau, melalui peningkatan tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.
Keempat, Industri Pariwisata Hijau, dengan mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengembangkan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.
Kelima, Masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Kelima pilar tersebut menjadi landasan pelaksanaan program lintas sektor yang diharapkan mampu memberikan dampak nyata, baik dalam menurunkan emisi maupun meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi Daerah dan Evaluasi Berkelanjutan
Gubernur Koster menekankan bahwa keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur melalui penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan. Hal terpenting adalah konsistensi pelaksanaan program di lapangan.
Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menyusun program sesuai dengan karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.
Implementasi kebijakan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, penentuan program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta penetapan indikator kinerja yang terukur.
Keterlibatan berbagai pihak juga menjadi faktor penting, termasuk perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Dengan demikian, kawasan rendah emisi diharapkan berkembang menjadi gerakan bersama, bukan hanya sebatas konsep kebijakan.
Pelaksanaan program selama 2026–2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasi. Evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah perbaikan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selaras dengan Nilai Sad Kerthi
Pengembangan Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Filosofi ini menempatkan pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan sebagai fondasi pembangunan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Arah pembangunan jangka panjang ini menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan kualitas kehidupan bagi generasi mendatang.
Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan turut memperkuat pesan pelestarian lingkungan melalui enam nilai Sad Kerthi, yakni Atma Kerthi (penyucian dan pemuliaan jiwa), Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan laut dan pantai), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (penyucian dan pemuliaan manusia), serta Jagat Kerthi (penyucian dan pemuliaan alam semesta).
“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” ujar Koster.
Melalui penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengutamakan pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali bagi generasi mendatang.