Pemerintah Provinsi Bali dinilai responsif menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Bali atas pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2025. Penilaian itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga triwulan III 2025 pada Pemprov Bali dan instansi terkait lainnya di wilayah Provinsi Bali. Penyerahan LHP yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026). LHP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Bali kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Dalam sambtannya, Satria Perwira menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemprov Bali merupakan prestasi luar biasa. “Melihat bagaimana upaya Pemprov Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, dengan kerendahan hati kami mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dilakukan. BPK RI akan tetap mendorong upaya perbaikan berkalanjutan secara sistemik dan konsisten,” ujarnya.
Lebih jauh Satria Perwira menginformasikan, progres tindak lanjut Pemprov Bali atas rekomendasi BPK tercatat telah mencapai 98,25 persen. BPK RI Perwakilan Provinsi Bali mencatat 597 temuan dengan 1.488 rekomendasi. “Dari jumlah tersebut, 98,25 persen tuntas ditindaklanjuti. Tersisa 1,75 persen yang masih membutuhkan tindak lanjut,” ungkapnya.
Mengakhiri paparannya, Satria Perwira menyampaikan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pengawasan atas pengendalian pemanfaatan ruang terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum sesuai dengan ketentuan. Kedua, pengawasan reguler dan insidental terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan MBLB terhadap izin/persetujuan lingkungan belum pernah dilaksanakan. Ketiga, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan MBLB pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan/atau IUP Operasi Produksi belum sesuai ketentuan.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan terima kasih atas pemeriksaan tematik yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. “Apalagi substansinya sangat menarik yaitu kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan,” ucapnya. Menurut dia, objek pemeriksaan tematik BPK ini sangat menarik dan sejalan dengan upaya yang tengah dilaksanakan Pemprov Bali, khususnya terkait kepatuhan terhadap pengelolaan usaha pertambangan. “Kalau di Bali memang tak ada tambang logam, tapi kita ada mineral dan batuan atau yang biasanya disebuat Galian C,” ungkapnya.
Dewa Indra tak memungkiri bahwasannya di lapangan masih dijumpai adanya ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan usaha pertambangan. Oleh karena itu, Pemprov Bali telah melakukan berbagai upaya, mulai dari teguran tertulis hingga peringatan yang ditujukan kepada para pelaku usaha. “Saat ini kami sedang mambahas mengenai kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ini kami akan tempuh jika semua ajakan dan peringatan kami tak mendapat respon positif,” urainya.
Sejalan dengan komitmen Pemprov Bali dalam menertibkan penyelenggaraan usaha pertambangan, ia menyambut baik pemeriksaan tematik yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Bali. “Kami sangat senang karena pemeriksaan BPK menguatkan upaya yang sedang kami lakukan. Apapun yang menjadi temuan pemeriksa tentu akan menjadi kekuatan bagi kami untuk terus melanjutkan penertiban. Karena masih banyak yang belum mencerminkan kepatuhan baik kepatuhan dalam perijinan maupun kepatuhan mengikuti substansi dalam perijinan,” urainya. Dewa Indra menambahkan, ketidakpatuhan itu antara lain tercermin dari belum adanya keseriusan pelaku usaha untuk melakukan rehabilitasi pasca kegiatan penambangan.
Menutup sambutannya, Sekda Dewa Indra menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam memperbaiki tata kelola usaha pertambangan karena punya dampak terhadap lingkungan, khususnya keberadaan hutan.