Denpasar — Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam menanggulangi alih fungsi lahan serta memperkuat penyerapan pangan lokal melalui regulasi yang nyata dan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya pada acara Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, pada Jumat (6/2).
Isu pangan dinilai sangat strategis karena telah menjadi misi utama Gubernur Bali periode 2025–2030, dengan target yang lebih tinggi dari sekadar ketahanan pangan, yakni mewujudkan kedaulatan pangan. “Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri, jadi menurut Pak Gubernur, Kedaulatan Pangan lebih tinggi nilainya dari Ketahanan Pangan,” jelasnya.
Dari aspek kebijakan, Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa meskipun Pemprov Bali selama ini telah memiliki kebijakan umum yang menetapkan lahan pertanian sebagai lahan yang dilindungi, faktanya alih fungsi lahan pertanian masih terjadi cukup tinggi. Oleh karena itu, Gubernur Bali menetapkan kebijakan yang lebih spesifik berupa Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Sambil menunggu penetapan perda tersebut, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2025 yang melarang mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Luas Baku Sawah (LBS) menjadi non-pertanian di seluruh Bali, sebagai langkah cepat untuk menahan laju alih fungsi lahan. “Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama, imbuhnya
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025 merupakan output dari rangkaian pemeriksaan nasional yang dilakukan BPK di seluruh Indonesia. Laporan tersebut telah diselesaikan pada akhir Desember dan baru dapat disampaikan saat ini kepada Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait di wilayah Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam perlindungan lahan pertanian masih belum memadai. Temuan tersebut meliputi belum sepenuhnya selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan KP2B provinsi, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian yang belum optimal, serta belum lengkapnya regulasi terkait perlindungan lahan pertanian. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota juga belum sepenuhnya menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai kondisi sebenarnya, dan sistem informasi tata ruang pemerintah daerah belum sepenuhnya memuat informasi LP2B.
BPK juga menyoroti adanya potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Provinsi Bali yang dapat melemahkan kemandirian pangan daerah. Kondisi ini berisiko meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Pulau Bali, memicu potensi kenaikan atau disparitas harga pangan, serta menimbulkan perencanaan pangan yang tidak terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka terhadap hasil pemeriksaan dan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK dan seluruh jajaran atas dedikasi dan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Dengan sinergi dan pengawasan yang kuat, ia berharap visi Gubernur Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan benar-benar dapat terlaksana secara nyata dan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata.
Pada pagi itu, penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Bali kepada Sekda Dewa Indra yang mewakili Gubernur Bali dan Ketua DPRD Prov Bali Dewa Made Mahayadnya.