Seluruh tahapan penjelasan hingga proses penyusunan naskah hukum (legal drafting) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian toko modern berjejaring di Provinsi Bali telah tuntas dilaksanakan. Penyusunannya dilakukan secara sistematis, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sekaligus responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat serta kondisi faktual daerah.
Dewan menegaskan, Ranperda ini tidak sekadar mengatur, tetapi menjadi instrumen kebijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional sebagai denyut ekonomi rakyat Bali.
Dalam prosesnya, Dewan juga telah melakukan studi komparasi ke Pemerintah Daerah lainnya dengan hasil menunjukkan bahwa meskipun beberapa wilayah belum memiliki Perda khusus terkait toko modern berjejaring, praktik pengelolaannya dinilai efektif melalui pola komunikasi dan koordinasi langsung antara
pemerintah daerah dan pelaku usaha. Pendekatan ini mampu meredam konflik sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. “Prinsipnya jelas, toko modern tidak didorong masuk ke wilayah desa, melainkan difokuskan di kawasan perkotaan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil dan ekonomi masyarakat lokal seperti di Bali,” demikian salah satu poin penting yang menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan ini dilakukan.
Perda ini secara tegas nantinya dapat digunakan untuk mengatur pengendalian toko modern berjejaring melalui pengaturan zonasi, jarak, serta pembatasan pendirian dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal Bali. Namun demikian, pengaturan tersebut tidak ditujukan kepada toko
kelontong berjejaring, mengingat belum adanya landasan normatif yang memadai pada peraturan perundang-undangan di atasnya, serta ruang lingkup Naskah Akademik yang memang difokuskan
pada toko modern berjejaring.
Meski begitu, Dewan memandang kebutuhan pengaturan toko kelontong berjejaring sebagai realitas faktual di lapangan. Oleh karena itu, direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali memaksimalkan kewenangan umum berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Selain penataan regulatif, Dewan juga merekomendasikan penerapan moratorium sementara terhadap penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif dan dievaluasi dampaknya. Pendekatan komunikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha juga diutamakan, agar kepatuhan tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun ketidakpastian iklim investasi. Pelaku usaha memandang arah pengaturan ini secara arif dan berjangka panjang. Kebijakan pengendalian tidak
dimaksudkan untuk menghalangi investasi, menutup ruang kegiatan bisnis, apalagi menciptakan ketidakpastian usaha. Sebaliknya, regulasi ini hadir sebagai rambu bersama agar pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan daya dukung wilayah, struktur sosial, dan nilai-nilai lokal Bali. “Prinsipnya, investasi yang sehat adalah investasi yang mampu beradaptasi dengan karakter daerah, menghormati ruang hidup masyarakat, serta berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi lokal”.
Menutup rangkaian pembahasan, Dewan mengutip asas hukum Romawi klasik yang intinya bahwa “siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui”. Dalam konteks ini, diam bukanlah pilihan. “Pemerintah wajib hadir. Pemerintah tidak patut diam,” menjadi penegasan sikap yang mengiringi rampungnya Ranperda ini. Meski sebaran toko modern telah tumbuh masif, keputusan politik untuk membentuk aturan dan strategi pengendalian adalah sebuah keniscayaan demi melindungi kepentingan rakyat Bali.
Dengan selesainya seluruh tahapan formil dan materiil, Ranperda tersebut dinilai layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Harapannya, Bali memasuki Tahun 2026 dengan optimisme baru. “melayani masyarakat Bali bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, melainkan dedikasi sebagai manusia Bali unggul, menjaga alam, merawat harmoni sosial, dan melangkah bersama menuju Bali Era Baru”.