Pendapatan daerah melampaui target, Silpa mencapai Rp712 miliar lebih, dan Bali kembali meraih opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
DENPASAR, PELANGIDEWATA – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur Bali menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Jumat (19/6).
Dalam pemaparannya, Wagub Giri Prasta menjelaskan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Bali sepanjang Tahun Anggaran 2025 tetap berada dalam kondisi yang sehat dan terjaga. Hal tersebut tercermin dari posisi saldo anggaran yang mampu dipertahankan dengan baik hingga akhir tahun anggaran.
“Saldo anggaran pada awal tahun tercatat sebesar Rp623,73 miliar lebih, yang sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp620,67 miliar lebih guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada akhir Tahun Anggaran 2025 saldo anggaran tercatat sebesar Rp712,87 miliar lebih. Capaian tersebut menunjukkan keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel dan prudent.
Lebih lanjut dijelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 menggambarkan berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp6,66 triliun lebih. Realisasinya berhasil melampaui target dengan capaian Rp7,04 triliun lebih atau sebesar 105,82 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun lebih terealisasi Rp6,55 triliun lebih atau mencapai 88,42 persen. Untuk sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp1,15 triliun lebih terealisasi Rp620,67 miliar lebih atau 53,79 persen. Adapun pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp401,46 miliar lebih terealisasi hampir sepenuhnya, yakni sebesar 99,99 persen.
Dari keseluruhan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp712,87 miliar lebih.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Giri Prasta juga memaparkan posisi keuangan daerah berdasarkan Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp23,19 triliun lebih, dengan kewajiban sebesar Rp1,536 triliun lebih serta ekuitas dana mencapai Rp21,66 triliun lebih.
Selain memaparkan capaian keuangan daerah, ia turut menyoroti keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut memiliki makna yang sangat penting karena menjadi simbol keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Lebih membanggakan lagi, opini WTP telah kita peroleh 13 kali berturut-turut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bali berjalan pada koridor yang transparan, akuntabel, efektif, serta bertanggung jawab,” urainya.
Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola keuangan daerah secara optimal demi kesejahteraan krama Bali.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya itu juga mengagendakan penyampaian penjelasan dewan terhadap Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali.
Selain itu, DPRD Bali menyerahkan dua rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang diterima langsung oleh Wagub Giri Prasta. Rekomendasi pertama berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development, khususnya menyangkut perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai. Sedangkan rekomendasi kedua terkait bangunan yang berdiri atau tertanam di kawasan hutan maupun tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Bali, khususnya Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP). Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Bali guna melakukan kajian teknis sebagai dasar penentuan langkah tindak lanjut.
Mantan Bupati Badung dua periode itu memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali akan ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, pemerintah juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh temuan dapat ditangani secara tepat.
“Kita juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan temuan-temuan tersebut. Intinya, kami ingin semuanya cepat selesai dan jangan menimbun masalah,” pungkasnya.