SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mematangkan penataan aset daerah seiring penerapan struktur baru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mendukung pembangunan kawasan strategis Titik Nol Singaraja. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, Rabu (28/1).
Sekda Gede Suyasa menyampaikan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan peraturan daerah terkait perubahan struktur OPD. Bupati Buleleng menargetkan implementasi struktur baru itu dapat mulai berjalan pada Februari 2026.
“Rapat ini untuk mempersiapkan pelaksanaan perda perubahan OPD. Targetnya Februari sudah bisa direalisasikan,” ujar Suyasa.
Ia menjelaskan, perubahan struktur OPD meliputi penggabungan dan pemisahan sejumlah dinas. Salah satunya pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Untuk sementara, kedua OPD tersebut masih menempati kawasan kantor yang sama.
“Bapenda tetap berada di eks BPKPD karena layanan publiknya berbasis online. Penataan hanya dilakukan pada pembagian ruang kantor,” jelasnya.
Perubahan struktur ini juga berdampak pada penyesuaian anggaran daerah. Pemerintah daerah perlu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.
“Penyesuaian dilakukan lebih awal agar setelah pelantikan OPD baru, perubahan DPA bisa langsung diproses,” tambahnya.
Selain itu, sejumlah penggabungan OPD telah dipastikan, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkimta digabung dengan Dinas PUPR, serta Dinas Kebudayaan digabung ke Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan, mengatakan penataan aset daerah juga berkaitan langsung dengan pembangunan kawasan Titik Nol Singaraja. Dua aset daerah yang terdampak yakni Kantor Satpol PP dan Gedung Laksmi Graha.
“Prosesnya sudah mendapat persetujuan Bupati. Ditargetkan bulan ini terbit Surat Keputusan Bupati terkait penghapusan aset melalui mekanisme pemusnahan,” ungkapnya.
Meski bangunan dihapus secara fisik, nilai aset tidak dihilangkan. Nilai bangunan tersebut dikapitalisasi dan digabungkan ke dalam nilai bangunan induk sebagai satu kesatuan aset daerah.
“Secara fisik bangunan dihapus karena terdampak pembangunan, namun nilai aset tetap dicatat,” pungkasnya. (ard)