Kebijakan penghapusan kepesertaan KIS berpotensi berdampak luas terhadap sekitar 11 juta masyarakat di Indonesia.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Salah satu alasan penonaktifan KIS adalah karena peserta dinilai tidak aktif atau tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan selama setahun.
Alasan tersebut tidak adil, anggapan bahwa PBI JK tidak digunakan berarti peserta tidak membutuhkan layanan kesehatan sama saja dengan memaksa masyarakat untuk sakit agar kepesertaannya tetap aktif.
“Saya memandang kebijakan ini perlu dikaji ulang secara serius karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak kecil bagi masyarakat. Transparansi, partisipasi publik, serta analisis dampak yang komprehensif adalah prasyarat mutlak sebelum sebuah kebijakan dijalankan” jelasnya Kariasa Adnyana, Anggota Komisi VIII DPR RI.
“Sebagai Anggota DPR RI, saya akan terus mengawal, mengkritisi secara objektif, dan memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk meluruskan dan memperbaiki” ujarnya.
Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, rasional, dan berorientasi pada kesejahteraan.