Pemprov Bali menargetkan kenaikan pembayaran Pungutan Wisatawan Asing hingga di atas 60 persen untuk mendukung pelestarian budaya, lingkungan, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan.
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menggelar pertemuan bersama pelaku Online Travel Agent (OTA), maskapai penerbangan, dan sejumlah pemangku kepentingan sektor pariwisata di Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (8/5). Pertemuan tersebut membahas penguatan implementasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebagai upaya menjaga keberlangsungan pariwisata Bali berbasis budaya.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan bahwa PWA bukan sekadar sumber pendapatan daerah, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk melindungi budaya, adat, tradisi, dan lingkungan Bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata Pulau Dewata.
Menurutnya, kekuatan Bali terletak pada konsistensi masyarakat adat dalam menjaga tradisi dan menjalankan berbagai upacara keagamaan, mulai dari tingkat banjar hingga pura besar seperti Pura Besakih. Tradisi tersebut dinilai menjadi fondasi utama yang menjaga taksu Bali di mata wisatawan dunia.
“Alam Bali tetap bersih dan sakral karena masyarakat Bali terus menjalankan tradisi dan upacara secara konsisten.
Ini yang memperkuat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” ujarnya.
Koster menjelaskan, sektor pariwisata Bali menunjukkan tren pertumbuhan positif pascapandemi.
Sepanjang 2025, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mencapai 7,05 juta orang, meningkat dibanding sebelum pandemi yang berada di angka 6,3 juta wisatawan.
Sementara itu, wisatawan domestik tercatat mencapai 9,3 juta orang.
Pada periode Januari hingga April 2026, kunjungan wisatawan internasional ke Bali juga mengalami peningkatan sebesar 1,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya dengan total mencapai 2,24 juta wisatawan.
Pertumbuhan sektor pariwisata tersebut turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi Bali hingga 5,5 persen dan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Meski demikian, Gubernur Koster mengingatkan bahwa pertumbuhan pariwisata juga membawa sejumlah tantangan serius bagi Bali. Mulai dari alih fungsi lahan pertanian, persoalan sampah, ancaman krisis air bersih, kemacetan, hingga ketimpangan pembangunan wilayah.
Selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti berbagai masalah sosial yang muncul, seperti praktik pembelian aset menggunakan nama warga lokal, kasus narkoba, prostitusi, gangguan keamanan, munculnya komunitas warga asing eksklusif, hingga tindakan penodaan tempat suci.
Sebagai langkah penguatan pelindungan budaya dan lingkungan, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, wisatawan asing dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku selama 60 hari selama berada di Bali.
Pembayaran dilakukan secara non tunai melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Bank BPD Bali.
Dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pariwisata budaya, pembiayaan pelaksanaan pungutan, serta dukungan bagi sekitar 1.500 desa adat di Bali.
Untuk memperkuat implementasi program, Pemprov Bali juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pelaku usaha pariwisata, mulai dari OTA, hotel, vila, homestay, pengelola destinasi wisata, biro perjalanan wisata, hingga agen kapal pesiar sebagai collecting agent maupun endpoint pembayaran.
Gubernur Koster menilai keberhasilan program PWA membutuhkan dukungan penuh seluruh pelaku industri pariwisata. Karena itu, ia mengajak OTA, maskapai penerbangan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif menyosialisasikan kewajiban pembayaran pungutan kepada wisatawan asing sejak awal perjalanan.
“Kalau budaya Bali dirawat dengan baik, masyarakat dunia akan terus datang ke Bali,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran PWA saat ini baru berada di angka sekitar 34 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali. Pemprov Bali menargetkan tingkat kepatuhan tersebut dapat meningkat hingga minimal 60 persen, bahkan diharapkan mampu mencapai 70 persen hingga 100 persen.
“Kalau semua wisatawan asing membayar pungutan, Pemerintah Provinsi Bali bisa memperoleh pendapatan lebih dari Rp1 triliun. Dana itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur Bali tanpa harus terus meminta bantuan ke pemerintah pusat,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Koster meminta seluruh pelaku industri pariwisata membantu penyampaian informasi terkait kewajiban pembayaran PWA kepada wisatawan, baik saat pemesanan tiket, reservasi akomodasi, proses keberangkatan, hingga ketika tiba di Bali.
Sementara itu, para pelaku OTA dan maskapai penerbangan menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat implementasi Pungutan Wisatawan Asing.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada wisatawan internasional maupun pelaku usaha akomodasi guna mendukung program pelindungan budaya dan lingkungan Bali.