Kapolres AKBP Ruzi Gusman: Peredaran Narkotika Masih Terus Dikembangkan, Masyarakat Diminta Aktif Memberikan Informasi
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 33,18 gram.
Sejumlah tersangka yang ditangkap diduga berperan sebagai pemasok narkotika di wilayah Bali Utara. Polisi juga menemukan indikasi adanya lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu atau yang dikenal sebagai “apotek sabu”.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, didampingi Wakapolres Kompol Dr. Putu Sunarcaya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (6/7).
Kapolres menjelaskan, dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat 10 tersangka yang diamankan. Beberapa di antaranya merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.
“Sepuluh orang diamankan dalam sembilan laporan dan ini masih terus kita kembangkan berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap informasi langsung masyarakat untuk bersama-sama melakukan penanggulangan terhadap masalah narkoba di Buleleng,” ujar AKBP Ruzi Gusman.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Polisi menangkap tersangka DD (48) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 6,20 gram bruto yang diduga akan diedarkan.
Menurut AKP Edy, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Jagaraga.
“Pelaku memiliki, membawa, menguasai dan menyimpan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,20 gram bruto untuk dijual. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Jagaraga,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DD, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap GM (35) di sebuah penginapan kawasan wisata Batan Nyuh, Desa Jagaraga. Tersangka yang diketahui merupakan DPO kasus narkotika itu kedapatan menguasai 36 paket sabu dengan berat bruto 10,82 gram, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Polisi menduga GM merupakan salah satu pemasok sabu di wilayah Buleleng. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem tempel di Kota Denpasar dari seseorang berinisial JN. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap DK (39) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Polisi menyita sabu seberat 2,78 gram bruto beserta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, petugas mengamankan dua tersangka, NB (44) dan MY (54) di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan. Selain menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,52 gram, polisi juga mengungkap bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat bagi pembeli untuk mengonsumsi sabu.
“Hasil interogasi menyebutkan bahwa NB dan MY mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial AJ yang berasal dari Desa Pegayaman,” terang AKP Edy.
Kasus lain berhasil diungkap pada 18 Juni 2026 ketika polisi menangkap KS (41) di kawasan Jalan Singaraja–Gilimanuk, tepatnya dekat Penyeberangan Labuan Lalang, Desa Sumberklampok. Tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika itu kedapatan membawa sabu seberat 0,65 gram bruto.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Pada 24 Juni 2026, petugas menangkap KE (27) dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram bruto. Di hari yang sama, polisi kembali mengamankan YK (27) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 0,62 gram bruto beserta sepeda motor yang digunakan.
Masih di wilayah Sambangan, polisi kembali menangkap EK (44) pada 2 Juli 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram bruto yang diakui sebagai milik tersangka.
Kasus terakhir diungkap pada 3 Juli 2026 di wilayah Banjar. Polisi menangkap GB, yang hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian menemukan 52 paket sabu yang disembunyikan di kawasan Jalan Air Panas Banjar dengan total berat 11,25 gram bruto.
“Hasil interogasi terhadap GB menyebutkan bahwa dia mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang berinisial TP yang berasal dari Kediri, Jawa Timur,” ungkap AKP Edy.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pemasok dari luar Kabupaten Buleleng.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Buleleng kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng.