Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti, polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung.
SINGARAJA, PELANGIDEWATA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga menimpa seorang siswi berusia 12 tahun. Terlapor dalam perkara tersebut merupakan seorang oknum guru di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
Kasus ini mulai ditangani setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng pada 6 Juli 2026. Laporan dibuat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian diteruskan kepada orang tua sebelum akhirnya diproses secara hukum.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan bahwa hingga saat ini perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik Unit PPA terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari korban, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan pelecehan seksual disebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Maret 2026 dan kembali pada 14 Juni 2026. Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan seorang guru berinisial MGAW.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua korban yang memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Buleleng.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Yohana menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
“Saat ini penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh, baik dari korban, para saksi maupun alat bukti lainnya. Setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengutamakan perlindungan hak-hak anak sebagai korban,” jelas Iptu Yohana.
Ia menambahkan, hingga saat ini kepolisian belum dapat menyimpulkan perkara karena proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh fakta akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menjalankan proses hukum dan tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara serius, transparan, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Buleleng memastikan proses penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pemberian pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sesuai koridor hukum.