Kunker Spesifik Bahas BMD dan Aset BUMD, Gubernur Koster Paparkan Strategi Pengamanan dan Optimalisasi Aset Bali
DENPASAR – Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Bali. Pertemuan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (2/9) siang.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kunjungan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk melihat pencatatan aset, tetapi memastikan kekayaan daerah benar-benar terlindungi, memiliki kepastian hukum, serta dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Agun.
Menurutnya, pengawasan terhadap BMD perlu mencakup kondisi fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, hingga pemanfaatannya. Karena itu, Komisi II DPR RI ingin memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi aset Pemerintah Provinsi Bali hingga semester pertama 2026, termasuk aset yang belum bersertifikat, bermasalah, dikuasai pihak lain, belum dimanfaatkan, maupun yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Agun menegaskan, aset yang belum termanfaatkan perlu segera dipetakan agar dapat dikelola secara produktif. Pemanfaatan oleh pihak ketiga, menurutnya, dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Kalau memang bisa dimanfaatkan pihak ketiga dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah, tentu harus dioptimalkan,” tegasnya.
Selain BMD, Komisi II juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan kekayaan daerah yang telah disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengelolaan perusahaan daerah tidak hanya dinilai dari kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II meminta pembaruan mengenai kondisi BUMD di Bali, termasuk efektivitas penyertaan modal, produktivitas aset yang dikelola, peningkatan kontribusi terhadap PAD, serta langkah penyelamatan bagi BUMD yang belum berada dalam kondisi sehat.
Dalam pengamanan aset, Agun juga menilai peran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali sangat strategis. Sertifikasi aset pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset dari potensi sengketa, penguasaan pihak lain, maupun tumpang tindih hak.
Agun menegaskan, kunjungan kerja tersebut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan mendorong agar kekayaan daerah dapat dikelola dengan lebih baik.
“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan. Kami ingin memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Bali Miliki Ribuan Bidang Tanah Aset Pemerintah
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi sekaligus langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
Gubernur Koster menyebutkan, Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan yang tercatat sekitar 3.101.309 hektare. Dari jumlah tersebut, 4.919 bidang telah memiliki sertifikat, sementara 517 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian sertifikasi.
Untuk memperkuat pengelolaan aset, Pemprov Bali mulai merancang inventarisasi Barang Milik Daerah pada 2026. Inventarisasi tidak hanya menyasar tanah, tetapi juga gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.
“Data BMD harus akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, sekaligus pengambilan kebijakan dalam pengelolaan BMD,” jelas Koster.
Pemprov Bali juga mendorong optimalisasi aset melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan. Sebelum menentukan nilai pemanfaatan, pemerintah daerah melakukan appraisal untuk memperoleh nilai atau harga yang optimal.
Penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD dan sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Salah satu aset strategis yang menjadi contoh optimalisasi adalah lahan milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare. Koster menyampaikan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatannya kini meningkat secara signifikan.
BUMD Bali Didorong Perkuat Kontribusi bagi Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menjelaskan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki atau diikuti penyertaan modal oleh Pemprov Bali. Di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu kontributor terbesar terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk agen perjalanan. Pola tersebut diharapkan mampu memperluas potensi pendapatan sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi pariwisata.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan yang berkaitan dengan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Koster menilai pengembangan kawasan budaya membutuhkan dukungan fasilitas pertunjukan yang memadai dan berkelas internasional, sehingga seni dan budaya Bali dapat tampil di ruang yang lebih representatif.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan cukup baik. Ke depan, kami berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan lebih matang dan optimal sehingga manfaatnya semakin besar bagi daerah,” ujar Koster.
Komisi II Dorong Aset Pariwisata Selaras dengan Pelestarian Budaya
Menutup kunjungan kerja, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Komisi II DPR RI menekankan agar pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat.
Khusus untuk aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata, Komisi II mendorong agar pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Komisi II turut meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan terkait pengelolaan aset dan alokasi manfaatnya agar kontribusi terhadap daerah dapat dirasakan secara lebih optimal, termasuk dalam kaitannya dengan hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.
Di sisi pertanahan, BPN diharapkan terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi dan pengamanan aset pemerintah. Sementara terhadap aset yang masih bersengketa, penyelesaian didorong melalui mekanisme mediasi antara masyarakat dan pihak terkait dengan fasilitasi pemerintah daerah.
Komisi II juga berharap lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP tidak berhenti pada penyampaian temuan, tetapi turut memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencari solusi atas permasalahan aset.
Agun menambahkan, penguatan otonomi daerah, kebijakan keuangan, hubungan pusat dan daerah, serta dana transfer menjadi bagian penting yang akan menjadi perhatian Komisi II untuk ditindaklanjuti bersama kementerian terkait.
“Kami berharap kunjungan ini menghasilkan langkah konkret, komitmen penyelesaian yang terukur, serta batas waktu yang jelas. Hasil kunjungan ini akan kami sampaikan kepada mitra kerja untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa kain tenun Endek Bali dari Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI beserta anggota.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.