Pemprov Bali membebaskan pokok PKB di atas dua tahun sekaligus denda. Program berlaku 9 September–11 November 2026 dan menjadi ruang bagi wajib pajak untuk kembali menertibkan kendaraan.
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menahun kini bisa diselesaikan dengan beban pembayaran lebih ringan. Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, dengan ketentuan cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Melalui program ini, pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan, termasuk pembebasan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengatakan kebijakan tersebut menjadi momentum yang sebaiknya tidak dilewatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini masih memiliki tunggakan.
“Kalau masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak. Untuk pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, termasuk dendanya,” ujar Perang Wibawa.
Ia mencontohkan, pemilik kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan selama lima tahun tidak perlu membayar seluruh akumulasi pokok pajak tersebut. Dalam skema relaksasi, kewajiban pembayaran cukup pada pokok PKB selama dua tahun, sementara tiga tahun berikutnya memperoleh pembebasan sesuai aturan yang berlaku.
Relaksasi ini sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani seluruh tunggakan yang telah menumpuk. Pemerintah berharap kemudahan tersebut dimanfaatkan sebelum masa program berakhir.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Buleleng juga terus memperluas akses pelayanan pembayaran PKB. Layanan dilakukan melalui Samsat Keliling, pelayanan door to door, hingga razia gabungan. Selain itu, masyarakat di wilayah barat Buleleng kini memiliki akses pelayanan melalui Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang sudah tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” kata Perang Wibawa.
Di balik program relaksasi tersebut, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan tetap menjadi bagian penting bagi pemerintah daerah. Untuk tahun 2026, Bapenda Kabupaten Buleleng menargetkan penerimaan dari sektor PKB sebesar Rp64 miliar.
Menurut Perang Wibawa, kemudahan pembayaran dan insentif yang diberikan bukan hanya ditujukan untuk meringankan kewajiban masyarakat, tetapi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Dengan administrasi kendaraan yang kembali tertib, masyarakat juga dapat menjalankan kewajibannya secara berkelanjutan.
“Manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.