DENPASAR – Tingginya aktivitas transaksi pertanahan di Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penerapan Pelayanan Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari di seluruh kabupaten/kota.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali segera membangun kerja sama dengan Kantor Pertanahan untuk menerapkan layanan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi sekaligus mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.
Dorongan itu disampaikan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari bersama BPN Provinsi Bali, BPKAD kabupaten/kota se-Bali dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (23/9/2026).
Dalam rakor tersebut terungkap bahwa penerapan Layanan Perintis telah mulai dipercepat di Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng. Pemerintah kabupaten/kota lainnya diharapkan segera mengikuti langkah tersebut sehingga pelayanan terintegrasi dapat diterapkan secara lebih luas di Bali.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo menyampaikan, kebutuhan terhadap layanan pertanahan yang cepat dan terintegrasi semakin penting seiring tingginya aktivitas transaksi tanah di Bali.
Data BPN Bali menunjukkan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada periode 2021 hingga 8 September 2026 telah mencapai Rp7,68 triliun. Sementara itu, jumlah berkas peralihan hak melalui transaksi jual beli juga menunjukkan tren peningkatan dan mencapai 46.082 berkas pada 2025.
“Intensitas transaksi pertanahan di Bali sangat tinggi. Nilai BPHTB dari 2021 sampai 8 September 2026 mencapai Rp7,68 triliun. Peralihan hak jual beli juga naik secara konsisten hingga 46.082 berkas pada 2025,” ujar Eko dalam laporannya kepada Gubernur Bali.
Menurut Koster, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan memiliki posisi strategis dalam perkembangan Bali. Pertumbuhan sektor pariwisata turut mendorong peningkatan nilai lahan dan aktivitas transaksi tanah, sehingga membutuhkan sistem pelayanan yang mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Karena itu, Koster mendorong agar koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, BPKAD dan PPAT tidak berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi diwujudkan dalam pelayanan yang benar-benar terintegrasi.
Perintis 10 Hari diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mempercepat proses peralihan hak sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
Dengan penerapan layanan yang semakin luas, pemerintah berharap masyarakat memperoleh proses pelayanan yang lebih sederhana, terkoordinasi dan memiliki kepastian waktu, sejalan dengan tingginya kebutuhan terhadap layanan pertanahan di Bali.