Pengawasan KKPR, PBG, dan SLF Diperkuat, Pemkab Buleleng Siapkan Dukungan bagi Investasi Besar yang Berdampak Positif bagi Daerah.
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya digitalisasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Buleleng. Pemanfaatan sistem perizinan digital diharapkan mampu mewujudkan proses pelayanan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengurusan izin. Hal tersbut disampaikannya saat ditemui usai menghadiri kegiatan Konsolidasi dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buleleng, di Ruang Unit IV Setda Kab Buleleng, Kamis, (15/10).
Sutjidra menjelaskan, digitalisasi perlu diterapkan dalam berbagai proses pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan, tata ruang, dan perizinan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang mendukung proses pengurusan izin secara digital. Menurutnya, penerapan sistem tersebut perlu diikuti dengan konsistensi dalam pelaksanaannya oleh seluruh perangkat daerah terkait. Proses perizinan harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga pemohon dapat mengurus izin melalui mekanisme resmi tanpa bergantung pada komunikasi langsung dengan petugas.
“Digitalisasi ini penting sekali. Kemudian dengan OSS, tidak ada lagi pertemuan antara yang mencari izin dengan petugas. Itu kuncinya. Tidak ada komunikasi. Kalau ada komunikasi, berarti ada sesuatu di belakangnya,” tegas Sutjidra.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perangkat daerah yang menangani proses perizinan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan persetujuan bangunan. Proses tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiganya merupakan rangkaian perizinan dasar yang wajib dipenuhi dalam proses perizinan berusaha dan pendirian bangunan. Sutjidra menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi yang memberikan manfaat positif bagi daerah. Untuk investasi berskala besar, pemerintah akan memberikan perhatian dan mempersiapkan dukungan yang diperlukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang investasi besar, saya panggil. Kita siapkan semuanya, kalau itu memang investasinya positif,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan pelayanan perizinan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan sistem yang transparan dan proses yang terukur, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian dalam memenuhi persyaratan perizinan, sementara pemerintah dapat menjaga kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.