DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027. Menanggapi aspirasi tersebut, Koster menegaskan pemerintah daerah tengah mengkaji besaran upah dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Koster mendengarkan langsung masukan dari perwakilan peserta aksi yang menyampaikan harapan agar kebijakan pengupahan tahun mendatang lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup masyarakat Bali.
Koordinator aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2027 diharapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Bali.
Perwakilan peserta aksi mengusulkan agar UMP Bali 2027 mencapai Rp5,2 juta. Mereka menilai besaran tersebut perlu dipertimbangkan karena terdapat kesenjangan antara upah minimum yang berlaku dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Dalam aspirasinya, mereka juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi yang didominasi penanaman modal asing, serta tingginya biaya hidup di daerah yang menjadi destinasi pariwisata internasional tersebut.
Selain persoalan ekonomi, para peserta aksi menekankan bahwa pekerja Bali memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
Mereka berharap kebijakan pengupahan dapat memberikan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di berbagai sektor.
Koster: Penetapan Upah Harus Sesuai Aturan
Menanggapi aspirasi tersebut, Koster menyatakan sepakat bahwa kesejahteraan pekerja perlu menjadi perhatian pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Gubernur menyampaikan bahwa dirinya telah mempelajari persoalan UMP sejak isu tersebut mengemuka di ruang publik, termasuk menunggu perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Namun, menurutnya, regulasi tersebut belum efektif untuk diterapkan sebagai dasar penetapan upah.
Sebagai tindak lanjut, Koster telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mengenai besaran UMP Bali 2027.
Pembahasan juga melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi serta komunikasi dengan serikat pekerja dan pihak perusahaan. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan kebutuhan pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha.
“Setuju apa yang menjadi harapan peserta aksi yaitu ingin mensejahterakan para pekerja di Bali. Namun, setiap keputusan harus berpedoman pada aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar aturan. Jadi mohon bersabar,” tegas Koster.
BRIDA Kaji Berbagai Skenario Besaran UMP
Usai menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu Kantor Gubernur Bali, Koster menemui langsung para peserta yang menyampaikan aspirasi di depan kantor gubernur, tepatnya di kawasan Lapangan Puputan Margarana.
Dalam penjelasannya, Koster menyebut penghitungan awal berdasarkan formula pengupahan untuk 2027 menunjukkan kenaikan UMP Bali berpotensi berada di kisaran Rp200 ribu, sehingga nilainya menjadi sekitar Rp3,4 juta. Menurutnya, kenaikan tersebut masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek pengupahan.
Kajian juga mencakup kemungkinan penggunaan formula alfa dengan nilai tertinggi 0,9. BRIDA diminta menelaah sejumlah skenario untuk memperoleh besaran upah yang sesuai dengan ketentuan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.
Koster menyampaikan bahwa apabila hasil perhitungan berdasarkan formula yang berlaku masih menunjukkan kesenjangan besar dengan KHL, pemerintah akan mengkaji kemungkinan penyesuaian lebih lanjut sepanjang diperbolehkan oleh regulasi.
“Tadi dicontohkan sama perwakilan peserta aksi tengahnya antara Rp3,4 juta dengan Rp5,2 juta, misalnya menjadi Rp4,5 juta,” kata Koster.
Angka Rp4,5 juta tersebut merupakan contoh opsi yang dibahas dalam dialog, bukan keputusan resmi mengenai besaran UMP Bali 2027.
Aspirasi Buruh Jadi Bahan Pertimbangan
Koster menegaskan berbagai masukan yang disampaikan peserta Aksi Kamisan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pengupahan di Bali.
Kajian yang dilakukan tidak hanya menyangkut UMP tingkat provinsi, tetapi juga mencakup Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Koster, proses pembahasan perlu dilakukan secara cermat agar keputusan yang diambil dapat memberikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kondisi dunia usaha.
Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan menggunakan hasil kajian BRIDA dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan serta para pemangku kepentingan sebagai bahan dalam menentukan kebijakan upah minimum tahun 2027.
Dengan demikian, besaran UMP Bali 2027 belum ditetapkan dalam pertemuan tersebut. Pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan untuk menentukan kebijakan yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, kebutuhan hidup layak, serta keberlanjutan dunia usaha di Bali.