Edukasi ini digelar di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4),
SINGARAJA, PELANGIDEWATA, – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mempercepat langkah transformasi pengelolaan sampah menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penghentian sistem open dumping di TPA Bengkala.
Sebagai tindak lanjut, Kepala DLH Buleleng Gede Putra Aryana didampingi Kepala Bidang PSLB3 serta tim penyuluh melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Edukasi ini digelar di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4), atas undangan warga.
Dalam kesempatan tersebut, Aryana menekankan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah kini berfokus pada pengurangan dari sumbernya. Hal ini sejalan dengan diktum ketiga angka lima dalam keputusan kementerian yang mengharuskan optimalisasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Keputusan Kementerian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” ujar Aryana.
Untuk mendukung sistem tersebut, DLH Buleleng juga menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Pada pagi hari, sampah dapat dibuang mulai pukul 05.00 hingga 07.00 Wita, sedangkan sore hari dimulai pukul 17.00 hingga 20.00 Wita.
Selain pengaturan waktu, sistem pembuangan di transfer depo kini menggunakan pola ganjil-genap. Tanggal ganjil diperuntukkan bagi sampah organik, sementara tanggal genap untuk sampah anorganik dan residu.
Aryana menyebut, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi percepatan untuk mengurangi beban sampah yang selama ini ditampung di TPA Bengkala.
“Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.
DLH Buleleng memastikan sosialisasi akan terus diperluas ke berbagai desa dan kelurahan guna memastikan perubahan sistem pengelolaan sampah berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dinyatakan tidak lagi boleh menerapkan sistem pembuangan terbuka. Oleh karena itu, DLH Buleleng diwajibkan menghentikan open dumping paling lambat 31 Juli 2026.
Selain penghentian tersebut, pemerintah daerah juga harus menyiapkan rencana penutupan operasional, membangun zona baru dengan metode sanitary landfill atau mempertimbangkan relokasi TPA. Penanganan dampak lingkungan seperti pengelolaan lindi, pengendalian gas, pencegahan kebakaran, hingga pemantauan kualitas udara juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, penguatan program pengurangan dan penanganan sampah juga menjadi fokus utama, termasuk penutupan area open dumping sesuai dengan regulasi yang berlaku.