Kebijakan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai langkah antisipasi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Pendakian untuk penelitian, mitigasi bencana, serta upacara adat dan keagamaan tetap dapat dilakukan dengan izin.
TABANAN, PELANGIDEWATA – Aktivitas pendakian gunung di wilayah Kabupaten Tabanan untuk sementara dihentikan. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah daerah sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau 2026.
Penutupan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Kabupaten Tabanan meminta masyarakat maupun pengelola jalur pendakian mematuhi kebijakan tersebut, mengingat kondisi lingkungan yang semakin kering dapat meningkatkan potensi munculnya titik api.
Meski demikian, penghentian aktivitas pendakian tidak berlaku mutlak. Kegiatan dengan kepentingan khusus seperti penelitian, mitigasi bencana, serta pelaksanaan upacara adat atau keagamaan masih diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Camat setempat dengan tembusan kepada Perbekel dan Bendesa Adat yang wilayahnya mencakup jalur pendakian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sri Nadha Giri, saat dikonfirmasi Sabtu (12/9), mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari mitigasi untuk menekan potensi risiko bencana selama musim kemarau.
“Musim kemarau perlu kita sikapi dengan meningkatkan kewaspadaan bersama. Kondisi yang lebih kering dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, termasuk di kawasan hutan dan jalur pendakian. Karena itu, untuk sementara aktivitas pendakian kita hentikan sebagai langkah pencegahan sampai kondisi dinilai lebih aman,” ujar Sri Nadha Giri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan aktivitas masyarakat. Penutupan jalur dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya sumber api sekaligus melindungi keselamatan pendaki apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran di kawasan hutan.
Keselamatan menjadi pertimbangan utama, terlebih penanganan kebakaran di kawasan pegunungan memiliki tantangan tersendiri karena kondisi medan dan akses yang tidak mudah. Karena itu, pencegahan dinilai menjadi langkah penting sebelum potensi bencana berkembang menjadi kejadian yang lebih besar.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami meminta masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan ikut membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus melakukan penanganan setelah kebakaran terjadi,” tegasnya.
Selain masyarakat, pengelola kawasan yang menjadi pintu masuk jalur pendakian juga diminta memastikan tidak ada pendakian selama masa penghentian sementara. Pengawasan dilakukan bersama unsur kewilayahan, termasuk Camat, Perbekel dan Bendesa Adat yang wilayahnya mencakup jalur maupun akses menuju kawasan pendakian.
“Kami meminta Camat, Perbekel dan Bendesa Adat bersama pengelola kawasan untuk ikut melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pendakian. Pengawasan bersama ini penting agar kebijakan penghentian sementara dapat berjalan efektif dan potensi risiko dapat kita cegah sejak awal,” jelas Sri Nadha Giri.
BPBD Tabanan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan dengan vegetasi yang sudah mengering. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Peran masyarakat sangat penting. Apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada aparat atau petugas terkait. Jangan menunggu api membesar karena penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif,” imbuhnya.
Dengan penghentian sementara ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kawasan hutan selama periode kemarau. Jalur pendakian akan kembali dibuka setelah kondisi dinilai lebih aman dan risiko kebakaran dapat ditekan.