DENPASAR – Upaya membangun budaya antikorupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan sistem pemerintahan. Nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kepedulian justru perlu ditanamkan sejak lingkungan paling kecil, yakni keluarga.
Pesan tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9).
Mengangkat tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi”, kegiatan ini diikuti para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali bersama pasangan masing-masing.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi kepada KPK karena memilih Bali sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, keluarga memiliki posisi penting dalam membentuk karakter sekaligus menjadi ruang pertama dalam membangun integritas seseorang.
Ia menilai, salah satu bentuk sederhana penerapan integritas di lingkungan keluarga dapat dimulai dari cara mengelola keuangan rumah tangga. Keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran perlu menjadi kebiasaan agar kebutuhan hidup tidak berubah menjadi tekanan yang kemudian membuka peluang seseorang mencari penghasilan dengan cara yang tidak benar.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah, sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10 tetapi penghabisannya melebihi 10, nanti bingung untuk mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” tegas Wayan Koster.
Perbaikan Sistem Harus Berjalan Bersama Integritas
Dari sisi pemerintahan, Gubernur Koster mengatakan Pemprov Bali sejak awal telah berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui reformasi birokrasi dengan penyederhanaan struktur organisasi pemerintahan. Jumlah perangkat daerah yang sebelumnya mencapai 49 dikurangi menjadi 38 perangkat daerah.
Selain itu, pengisian jabatan dilakukan melalui sistem merit dengan mempertimbangkan prestasi dan kelengkapan administrasi.
“Betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasinya dan murni, tanpa adanya sistem bayar-bayaran,” imbuhnya.
Pemprov Bali juga terus mendorong digitalisasi pelayanan publik sebagai salah satu langkah untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar. Sistem digital, kata Koster, harus dibangun dengan tata kelola yang dapat dipercaya.
Namun, sistem yang baik tetap membutuhkan manusia yang memiliki integritas.
“Sebaik apa pun sistem digital yang kita miliki, tetapi apabila oknumnya kurang integritas maka semua akan menjadi sia-sia. Sehingga itulah pentingnya peran serta keluarga yang melakukan sistem kontrol terhadap pasangannya, terlebih memiliki jabatan,” ujarnya.
Karakter Antikorupsi Dimulai dari Rumah
Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak semata-mata berlangsung di sekolah maupun institusi pemerintahan. Fondasinya justru terbentuk dari keluarga.
Nilai moral, etika, kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan hingga kepedulian, menurutnya, bermuara dari pola kehidupan yang dibangun di dalam keluarga.
“Kita dapat tumbuh di tengah keluarga yang kondisinya berbeda-beda. Tetapi seseorang yang memiliki karakter sederhana, jujur, bertanggung jawab dan memiliki kepedulian tentu akan mampu membawa dirinya pada keamanan sampai akhirat,” ungkap Ibnu.
Ia menjelaskan, gaya hidup juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Tuntutan terhadap kemewahan dan pola hidup yang tidak sesuai kemampuan dapat menjadi beban bagi anggota keluarga, terutama ketika salah satu pasangan menduduki jabatan publik.
Tekanan tersebut, apabila tidak disikapi dengan nilai integritas yang kuat, berpotensi mendorong seseorang mencari cara untuk memperoleh uang lebih banyak demi memenuhi tuntutan kehidupan.
Karena itu, keluarga perlu membangun kebiasaan sederhana yang menjadi fondasi integritas.
Kejujuran diwujudkan dengan berkata apa adanya dan membangun keterbukaan antarkeluarga. Tanggung jawab berarti memahami dan menjalankan peran masing-masing, baik sebagai orang tua maupun anak.
Sementara kesederhanaan berarti menjalani kehidupan sesuai kemampuan dan penghasilan yang sah, tanpa tuntutan gaya hidup berlebihan. Adapun kepedulian diwujudkan dengan saling mendukung dan mengingatkan dalam kebaikan.
Trisula Pemberantasan Korupsi
Dalam pemberantasan korupsi, KPK menjalankan pendekatan melalui tiga strategi utama atau yang dikenal sebagai trisula pemberantasan korupsi.
Pertama, pendidikan masyarakat, yang bertujuan membangun budaya antikorupsi, termasuk melalui program Keluarga Berintegritas.
Kedua, pencegahan, yakni menutup celah terjadinya korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan serta sistem pelaporan, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, penindakan, melalui rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi hingga pemulihan aset negara (asset recovery).
Keluarga kemudian ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pendidikan antikorupsi tersebut. Sebagai unit sosial pertama, keluarga menjadi tempat seseorang belajar mengenali nilai benar dan salah sekaligus membentuk karakter yang akan dibawa ke lingkungan sosial dan pekerjaan.
Keluarga juga menjadi lingkungan terdekat yang dapat memengaruhi cara seseorang berpikir, mengambil keputusan, hingga menghadapi berbagai godaan.
Dalam kesempatan tersebut juga diingatkan agar keluarga tidak terjebak pada anggapan bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan dengan pernyataan, “saya nanti bertanggung jawab”. Ketika seseorang tersangkut perkara pidana korupsi, proses hukum memiliki konsekuensi dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga yang tidak memiliki fondasi integritas juga dapat berubah menjadi sumber tekanan, pembenaran, bahkan berpotensi menyeret seseorang ke dalam praktik korupsi.
Dengan demikian, keluarga memiliki dua kemungkinan: menjadi benteng integritas atau justru menjadi pintu masuk korupsi.
Bali Catat Capaian MCSP 92,9
Komitmen terhadap pencegahan korupsi juga terus diperkuat melalui pembenahan tata kelola pemerintahan di Bali. Dalam pemantauan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Pemprov Bali saat ini mencatat nilai 92,9 dan disebut menjadi capaian terbaik di Indonesia.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin transparan, terukur, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan, sejak 2004 hingga April 2026 tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan di Indonesia. Sementara berdasarkan instansi, tercatat 1.820 kasus, sedangkan berdasarkan modus tercatat 1.827 kasus pada periode yang sama.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pendidikan karakter.
Sebab, perang melawan korupsi tidak hanya berlangsung di ruang pemerintahan, kantor penegak hukum, atau meja pelayanan publik. Ia juga dimulai dari meja makan di rumah—dari bagaimana sebuah keluarga mengajarkan kejujuran, mengelola kebutuhan, mengendalikan gaya hidup, dan saling mengingatkan untuk tetap berada di jalan yang benar.