Ketua Dekranasda Bali menilai perlindungan hak kekayaan intelektual penting untuk menjaga keberlangsungan pengerajin lokal dan melindungi motif tradisional Bali dari praktik penjiplakan.
Denpasar – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster mengungkapkan bahwa kain endek yang beredar di Bali saat ini masih didominasi oleh produk asal Troso dibandingkan hasil tenun pengerajin lokal Bali. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5).
Diketahui, pada tahun 2022 lalu Ibu Putri Koster menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Tokoh yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali khususnya daerah Troso,” ujarnya.
Sebagai sosok yang selama ini konsisten memperjuangkan kesejahteraan pengerajin lokal Bali, Putri Koster mengaku prihatin melihat kondisi endek Bali yang perlahan kehilangan dominasi di daerahnya sendiri. Padahal, endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunal sebagai identitas budaya daerah.
Selain itu, para pengerajin tenun Bali juga menghadapi tantangan lain berupa maraknya kain bordir yang meniru berbagai motif songket khas Bali hasil karya pengerajin lokal.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kesejahteraan pengerajin lokal sekaligus berdampak pada perekonomian Bali.
“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol, melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki oleh pelaku IKM dan UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya yang mereka hasilkan agar tidak digunakan secara ilegal oleh pihak lain.
“Para pengerajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi Krama Bali. Program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat dan melindungi warisan budaya leluhur agar memiliki nilai ekonomi.
“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat terdiri dari 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” terang Ketut Wica.
Di sisi lain, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja menegaskan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat berupa pembajakan, pemalsuan maupun bentuk pelanggaran kekayaan intelektual lainnya