DENPASAR, SINGARAJANOW – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (25/9).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bali yang telah mencurahkan waktu, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Koster mengatakan, pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Bali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berbagai pandangan, saran, koreksi, dan masukan yang muncul selama pembahasan, menurutnya, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Bali.
“Perbedaan pandangan dan dinamika dalam pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi serta mekanisme checks and balances,” ujar Koster.
Ia menegaskan, proses tersebut juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan daerah secara bertanggung jawab.
Dari hasil pembahasan, sejumlah penyesuaian dilakukan terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan anggaran berdasarkan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Setelah mendapat persetujuan, Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi. Tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koster berharap proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat dapat berjalan lancar sehingga Raperda tersebut segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya dilaksanakan.
Menurutnya, penetapan perubahan APBD menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintahan dan pembangunan Bali dapat terus berjalan sesuai arah kebijakan daerah.
“Pemerintah Provinsi Bali akan terus melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat dan pembangunan Bali secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya tetap diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Bali, yakni “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.”