SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan dukungannya terhadap penguatan desa adat melalui pengukuhan Prajuru Desa Adat Bondalem periode 2026–2031, Kamis (26/3). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Bondalem ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna.
Dalam arahannya, Wabup Supriatna menekankan bahwa desa adat memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat Bali, khususnya dalam mempertahankan nilai-nilai tradisi di tengah arus modernisasi. Menurutnya, keberadaan prajuru menjadi kunci dalam memastikan tata kehidupan adat tetap berjalan sesuai norma yang berlaku.
Ia menyebut, tugas prajuru tidak hanya sebatas mengurus kegiatan seremonial keagamaan, tetapi juga berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial berbasis adat di masyarakat. Karena itu, diperlukan pemahaman yang kuat terhadap nilai tradisi serta kemampuan memimpin yang bijaksana.
Lebih lanjut, Supriatna menyoroti pentingnya kolaborasi antara desa adat dan desa dinas. Sinergi tersebut dinilai mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tingkat desa.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap desa adat di Buleleng memiliki karakteristik dan aturan berbeda yang harus dihormati. Keberagaman tersebut menjadi kekayaan budaya yang perlu dijaga melalui tata kelola yang adaptif dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus hadir memberikan dukungan melalui kebijakan dan program yang berpihak pada penguatan desa adat. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan sesuai konsep Tri Hita Karana.
Dengan dikukuhkannya prajuru yang baru, diharapkan Desa Adat Bondalem semakin solid dalam menjalankan fungsi adat serta mampu menjadi pilar utama dalam pelestarian budaya Bali di wilayah Buleleng. (ard)