Gubernur Koster Tegaskan Jangan Main-Main dengan Peraturan di Bali
BULELENG – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan kembali ditunjukkan secara tegas. Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung memimpin pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9).
Pembongkaran tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali dalam memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dan pemanfaatan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu ditertibkan setelah ditemukan adanya pembangunan sarana akomodasi wisata yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Temuan ini sebelumnya menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP).
Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Ini berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Jaga Hutan, Jangan Alihkan Fungsinya
Hutan Desa Pejarakan merupakan bagian dari skema Perhutanan Sosial yang dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan menjadi bagian dari ruang kelola masyarakat yang mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Karena itu, menurut Gubernur Koster, pemanfaatan kawasan harus tetap berada dalam koridor aturan dan tidak boleh menggeser fungsi hutan untuk kepentingan pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan di Bali harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Tidak hanya berhenti pada pembongkaran, Gubernur Koster juga menginstruksikan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk segera melakukan pemulihan kawasan. Lahan yang telah ditertibkan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan sosial melalui kegiatan penanaman kembali.
“Fungsi lahannya harus dikembalikan. Ini kawasan hutan sosial, sehingga harus kita pulihkan dan ditanami kembali,” tegasnya.
Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal Asing
Dalam penertiban tersebut, Gubernur Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan vila dengan menggunakan nama warga lokal.
Indikasi tersebut masih dalam proses penelusuran. Pemerintah Provinsi Bali memastikan apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini masih kita telusuri dan akan kita tindak tegas,” ungkap Gubernur Koster.
Selain tidak tercantum dalam RKPS, bangunan vila tersebut juga belum mengantongi sejumlah persyaratan dan perizinan penting. Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki, meskipun telah terdapat aktivitas pengambilan air dari dalam tanah.
Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari dinas terkait. Selain itu, penelitian terkait tata kelola lanskap juga belum dilaksanakan.
Rangkaian temuan tersebut memperkuat dasar dilakukannya penertiban terhadap bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan.
Melalui langkah ini, Pemprov Bali kembali menegaskan arah pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus tunduk pada tata ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Pesan Gubernur Koster jelas: Bali terbuka bagi pembangunan dan investasi, tetapi semuanya harus berjalan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi pembangunan yang mengabaikan ketentuan dan mengorbankan fungsi kawasan hutan.