DENPASAR – Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas di Bali terus diperkuat. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar sepakat meningkatkan penyediaan layanan yang ramah disabilitas bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Kesepakatan ditandatangani saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan penyediaan layanan khusus bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari pemenuhan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu landasan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Menurut Ifa, penerapan pelayanan ramah disabilitas juga telah mulai dilakukan pada satuan kerja peradilan, termasuk di Pengadilan Negeri Denpasar. Bentuk dukungan tersebut antara lain berupa akses dan jalur yang dapat digunakan penyandang disabilitas serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Langkah tersebut diarahkan agar setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat menjalani proses hukum dengan akses pelayanan yang sesuai kebutuhan tanpa perlakuan diskriminatif.
“Penyediaan layanan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sehingga penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh akomodasi yang layak dalam proses peradilan,” kata Ifa.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif penandatanganan kesepakatan tersebut. Menurutnya, pelayanan hukum harus dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Koster.
Penguatan layanan tersebut juga memiliki pijakan di tingkat daerah. Pemprov Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Dengan adanya landasan hukum dan kerja sama antarlembaga, pelayanan bagi penyandang disabilitas diharapkan semakin terarah, baik dari sisi aksesibilitas maupun dukungan selama menjalani proses hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.