Taruhan Dua Tim Capai Rp3,06 Juta, Polisi Ungkap Peran Joki hingga Pemegang Uang
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Balap sepeda yang digelar pada dini hari di wilayah Kaliuntu, Singaraja, diduga kuat tidak hanya menjadi ajang adu kecepatan. Satreskrim Polres Buleleng mengamankan 32 orang yang terdiri atas 30 anak-anak dan dua orang dewasa setelah menemukan unsur taruhan uang dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pengamanan dilakukan ketika kegiatan akan berlangsung di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Balapan tersebut menggunakan lintasan sepanjang kurang lebih 90 meter.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, kegiatan tersebut mempertemukan dua kelompok, yakni Tim 87 Singaraja dan Tim Dangin Asem. Kedua kelompok diketahui telah menyiapkan uang yang digunakan sebagai taruhan dalam pertandingan.
Dua peserta ditunjuk sebagai joki, yaitu FN (18) dari Tim 87 Singaraja dan GP (15) dari Tim Dangin Asem. Selain kedua joki tersebut, terdapat 30 anak lain yang berada dalam kegiatan tersebut dengan rentang usia rata-rata 13 sampai 16 tahun.
Menurut Ruzi, keterlibatan masing-masing orang dalam kegiatan itu tidak sama. Sebagian bertugas sebagai joki, sementara lainnya berperan dalam menghimpun uang taruhan dan memasang taruhan.
“Pemeriksaan yang dilakukan mengungkap adanya unsur perjudian dalam balap sepeda tersebut. Jadi, kegiatan ini bukan sebatas balapan, tetapi terdapat sistem taruhan yang melibatkan kedua kelompok,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menjelaskan, uang yang terkumpul dari masing-masing kelompok mencapai Rp1.530.000. Dari kedua tim, polisi mengamankan total uang taruhan sebesar Rp3.060.000.
Selain uang tunai, petugas turut menyita dua sepeda dan tiga telepon seluler. Barang-barang tersebut diamankan karena diduga berkaitan dengan pelaksanaan maupun koordinasi kegiatan.
Polisi menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah kegiatan perjudian yang melibatkan anak-anak.
“Penanganan ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas anak-anak pada waktu dini hari yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum perlu mendapat perhatian dari keluarga dan lingkungan,” kata Alberto.
Dalam perkara ini, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.