Petugas gabungan tidak menemukan narkotika maupun telepon seluler saat menggeledah kamar warga binaan.
SINGARAJA, PELANGIDEWATA– Sejumlah barang yang dilarang berada di kamar warga binaan ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Selasa (22/9) malam. Meski menemukan pisau cutter, kartu domino, korek api, dan jam tangan, petugas gabungan memastikan tidak ada narkotika maupun telepon seluler yang ditemukan selama pemeriksaan.
Sidak tersebut melibatkan petugas Lapas Singaraja bersama Polres Buleleng, TNI, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika dan berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan lapas.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar barang-barang yang berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan.
“Sidak ini tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan narkotika. Dari sidak hari ini, kami tidak temukan adanya obat-obatan terlarang yang berindikasi ke narkotika. Handphone pun tidak ditemukan,” ujarnya.
Kendati demikian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di kamar hunian. Salah satunya pisau cutter yang diketahui digunakan warga binaan untuk membuat kerajinan tangan.
Menurut Edy, berdasarkan penjelasan pihak lapas, keberadaan alat tersebut berkaitan dengan aktivitas pembinaan keterampilan dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Tadi kami temukan korek api, kartu domino, jam tangan dan pisau cutter. Pisau itu tadi dijelaskan tujuannya hanya digunakan untuk mengisi waktu warga binaan membuat kerajinan. Tidak ada kaitan dengan narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan alat tajam untuk kegiatan kerajinan telah diatur dan berada dalam pengawasan petugas.
Setiap warga binaan yang menggunakan peralatan tersebut telah terdata, termasuk lokasi kamar tempat mereka menjalani pembinaan.
“Memang alat tajam dilarang masuk, ini digunakan untuk membuat kerajinan. Pemegangnya juga terdaftar siapa yang gunakan dan di kamar mana. Ini diawasi petugas,” ungkap Iskandar.
Terkait temuan korek api, Iskandar menjelaskan bahwa barang tersebut tersedia di kantin lapas dan diperuntukkan bagi warga binaan yang merokok.
Selain penggeledahan kamar, petugas gabungan melakukan tes urine terhadap 15 warga binaan yang tersangkut perkara narkotika. Mereka terdiri atas 12 laki-laki dan tiga perempuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkotika.
“Tes urine semua negatif. Kami ambil sampel di kasus narkotika. Total 15 orang, 12 laki-laki dan tiga perempuan,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan warga binaan yang membawa uang dalam jumlah cukup besar. Iskandar menerangkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pengelolaan kantin di dalam lapas.
Pihaknya telah menerapkan pembatasan penggunaan uang bagi warga binaan, yakni maksimal Rp300 ribu setiap minggu.
“Tadi ada yang ditemukan membawa uang terlalu banyak, itu uang untuk mengelola kantin. Untuk pemakaian uang, kita batasi Rp300 ribu seminggu,” terangnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Singaraja menampung 399 warga binaan yang tersebar di 22 blok hunian. Pengawasan terhadap barang bawaan, penggunaan uang, serta potensi penyalahgunaan narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.