DENPASAR, PELANGIDEWATA – Wayan Koster bersama Setiawan Budi Cahyono sepakat mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi anak-anak terlantar di Bali sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak dasar mereka, terutama di bidang pendidikan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/5).
Melalui kerja sama ini, anak terlantar akan memperoleh kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran dan KTP tanpa harus melalui proses persidangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat akses terhadap berbagai layanan publik yang menjadi hak setiap warga negara.
Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, anak-anak terlantar akan lebih mudah memperoleh kesempatan bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, serta menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Kita segera MoU dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelas Setiawan Budi Cahyono.
Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Koster. Nota kesepahaman nantinya akan melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Program ini menjadi terobosan penting untuk memastikan anak-anak terlantar di Bali tidak kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial hanya karena terkendala dokumen administrasi