Penyerapan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari tugas anggota DPD RI, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Belakangan, keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam penyelesaian persoalan sosial di daerah kembali menjadi sorotan. Kehadiran legislator dalam konflik masyarakat yang dimaksudkan sebagai upaya mediasi bahkan dapat berkembang menjadi polemik baru ketika menyentuh persoalan sensitif, termasuk isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan anggota DPD RI dalam melakukan mediasi terhadap persoalan yang terjadi di daerah.
Praktisi hukum yang juga mengajar hukum tata negara dan kebijakan publik, Komang Arya, berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, anggota DPD RI memang memiliki mandat konstitusional untuk menyerap aspirasi masyarakat daerah, tetapi fungsi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil alih tugas pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga penyelesaian sengketa.
DPD Memiliki Fungsi Konstitusional yang Spesifik
Komang Arya menjelaskan, posisi DPD RI telah diatur dalam Pasal 22D UUD NRI 1945 serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mandat utama DPD berkaitan dengan fungsi legislasi tertentu, pertimbangan, dan pengawasan, khususnya terhadap persoalan yang berhubungan dengan kepentingan daerah.
Karena itu, DPD RI tidak berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif maupun yudisial. Anggota DPD tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang bersifat mengikat secara hukum sebagaimana lembaga yang memang diberikan kewenangan tersebut.
“Anggota DPD memiliki posisi strategis sebagai representasi daerah. Namun, representasi tersebut harus dibedakan dengan kewenangan untuk menyelesaikan perkara. Menyerap aspirasi dan memperjuangkannya merupakan mandat konstitusional, sedangkan memutus atau menyelesaikan sengketa secara hukum merupakan kewenangan lembaga lain,” jelasnya.
Bisa Memfasilitasi, Bukan Mengambil Alih
Menurutnya, keterlibatan anggota DPD dalam persoalan masyarakat tetap dimungkinkan sepanjang ditempatkan sebagai upaya menjembatani komunikasi dan memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan kepada pihak yang berwenang.
Dalam konteks tersebut, anggota DPD dapat mempertemukan para pihak, meminta penjelasan dari instansi terkait, maupun mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Namun, batas kewenangan menjadi penting ketika keterlibatan tersebut mulai mengarah pada pemberian instruksi teknis, pengambilan keputusan operasional, atau tindakan yang seolah-olah menggantikan fungsi lembaga yang memiliki kewenangan formal.
“Jangan sampai fungsi representasi berubah menjadi intervensi terhadap kewenangan pemerintah daerah atau aparat penegak hukum. Secara prinsip, setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam persoalan ketenagakerjaan misalnya, terdapat mekanisme penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan dan mediator yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara apabila persoalan telah masuk ke ranah hukum, penyelesaiannya harus diserahkan kepada institusi yang berwenang.
Hak Imunitas Tidak Bersifat Tanpa Batas
Komang Arya juga menyoroti pemahaman mengenai hak imunitas yang melekat pada anggota lembaga legislatif. Menurutnya, hak tersebut merupakan instrumen perlindungan agar anggota legislatif dapat menjalankan tugas konstitusionalnya, termasuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, maupun kritik dalam pelaksanaan fungsi kedinasan.
Namun, hak imunitas tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan tanpa batas terhadap seluruh tindakan maupun pernyataan seorang anggota legislatif dalam setiap situasi.
Dalam menjalankan aktivitas di ruang publik, anggota lembaga negara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak masyarakat lainnya. Terlebih apabila pernyataan atau tindakan yang dilakukan berpotensi menimbulkan diskriminasi, konflik sosial, atau memperuncing persoalan yang sebelumnya sudah sensitif.
Karena itu, menurutnya, kehati-hatian dalam berkomunikasi menjadi bagian penting dari tanggung jawab pejabat publik.
Utamakan Rujukan kepada Lembaga yang Berwenang
Daripada mengambil peran sebagai penyelesai konflik secara langsung, Komang Arya menilai anggota DPD RI dapat memperkuat pola referral system, yakni mengarahkan persoalan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Model tersebut dinilai lebih sejalan dengan prinsip good governance karena setiap persoalan ditangani oleh institusi sesuai tugas dan kewenangannya. Anggota DPD tetap dapat melakukan pengawasan, mengawal proses, serta memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti setelah disampaikan.
“Peran DPD akan jauh lebih kuat apabila mampu memastikan pemerintah dan lembaga terkait menjalankan kewenangannya secara adil dan transparan. Bukan mengambil alih pekerjaan lembaga tersebut,” katanya.
Ia menilai pola tersebut juga penting untuk mencegah munculnya tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya justru dapat memperumit penyelesaian konflik.
Jangan Biarkan Persoalan Bergeser Menjadi Konflik SARA
Lebih jauh, Komang Arya mengingatkan agar setiap proses penyelesaian konflik sosial dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati, objektif, dan tidak memperlebar persoalan ke ranah identitas.
Menurutnya, konflik yang pada awalnya bersifat sosial, ekonomi, atau administratif dapat menjadi jauh lebih kompleks apabila berkembang menjadi isu SARA. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan proses penyelesaian, tetapi juga berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat.
“Kita harus menjaga agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara hukum dan administratif tidak bergeser menjadi konflik identitas. Ini penting karena semangat kehidupan berbangsa kita bertumpu pada Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.
Pada akhirnya, keberadaan anggota DPD RI di tengah masyarakat tetap memiliki nilai strategis. Namun, efektivitas seorang legislator tidak semata-mata diukur dari seberapa sering turun langsung menjadi mediator dalam konflik warga.
Lebih dari itu, ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan menyuarakan kepentingan daerah, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, serta memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.
Dengan demikian, fungsi representasi tetap berjalan, sementara batas-batas kewenangan antarlembaga negara juga tetap terjaga.