Klungkung — Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kebudayaan menggelar sosialisasi terkait proses pencairan dana hibah Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania, Kamis (10/4), dan dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, serta jajaran perangkat daerah dan ratusan perwakilan kelompok masyarakat calon penerima hibah.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk kepercayaan yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan seluruh penerima, baik pengempon pura maupun lembaga adat, untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, bantuan hibah tersebut memiliki tujuan utama untuk mendukung pelestarian adat, seni, dan budaya di Kabupaten Klungkung. Oleh karena itu, seluruh proses, mulai dari pencairan hingga pelaporan, harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Meski di tengah keterbatasan fiskal daerah, Bupati Satria menyebut Pemkab Klungkung tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran hibah yang cukup besar. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan anggaran hibah ke depan sangat bergantung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari potensi yang ada di wilayah Nusa Penida.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Wayan Suteja, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat 557 kelompok masyarakat yang akan menerima dana hibah dengan total anggaran mencapai Rp97,8 miliar.
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pihaknya juga akan memberikan pendampingan teknis kepada penerima hibah guna memastikan kelengkapan administrasi berjalan dengan baik.
Selain itu, para penerima hibah diwajibkan menggunakan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui serta menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi, mencegah potensi penyalahgunaan dana, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pemerintah berharap melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, program hibah ini dapat memberikan manfaat nyata dalam menjaga dan melestarikan adat serta budaya di Kabupaten Klungkung.