BULELENG, PELANGIDEWATA — Persoalan kepemilikan tanah di kawasan Pura Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali mencuat. Pengempon dan penyiwi mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 281 meter persegi atas nama perorangan di lahan yang selama ini difungsikan sebagai pelabe pura dan kawasan pelastian.
Persoalan tersebut mencuat saat dilakukan pengukuran ulang batas tanah pada Kamis (1/10/2026). Proses pengukuran disaksikan perwakilan pengempon dari Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus.
Kawasan tersebut selama ini digunakan untuk upacara Melasti oleh dua desa pengempon, yakni Desa Adat Cempaga dan Temukus, serta sejumlah desa penyiwi, di antaranya Sidatapa, Pedawa, Gobleg, Gesing, Munduk, Anturan, Tukad Mungga, Bangkang, hingga Pelapuan.
Ketua Saba Desa Adat Cempaga, Putu Pastika, mengatakan keberadaan bangunan dan sertifikat tanah atas nama perorangan mulai diketahui pada 2024–2025. Pihaknya mempertanyakan penerbitan sertifikat di kawasan yang selama ini digunakan untuk kepentingan keagamaan.
“Tanah itu di samping pelabe desa, juga tempat pelastian yang digunakan secara turun-temurun. Kami merasa tanah tersebut diserobot, dan kami meminta pemerintah serta instansi terkait segera menindaklanjuti sebelum memicu konflik yang lebih besar,” ujar Pastika.
Pengempon juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dengan kondisi batas fisik di lapangan. Mereka meminta BPN dan pemerintah daerah membuka riwayat penerbitan dokumen pertanahan secara transparan.
Pengempon berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga. Jika tidak menemukan penyelesaian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.(*)