Paripurna DPRD Bahas Kemiskinan, Pendidikan Keagamaan, Data Presisi hingga Pertanggungjawaban APBD 2025
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda strategis terkait pembentukan regulasi daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan. Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Buleleng, Selasa (23/6), menjadi momentum penting dalam menyelaraskan langkah legislatif dan eksekutif guna mendukung arah pembangunan daerah yang lebih terukur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dengan agenda utama mendengarkan laporan hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), penyampaian pendapat akhir kepala daerah, serta penjelasan awal terhadap dua Ranperda yang akan dibahas pada tahapan berikutnya.
Adapun tiga Ranperda yang telah menyelesaikan proses pembahasan meliputi Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Melalui laporan yang disampaikan masing-masing panitia dan komisi pembahas, DPRD menyatakan bahwa seluruh materi muatan dalam ketiga Ranperda tersebut telah melalui kajian dan penyempurnaan secara komprehensif. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait urgensi regulasi tersebut sebagai instrumen pembangunan daerah.
Pembahasan Ranperda Data Presisi dipaparkan oleh Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini. Sementara Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman dilaporkan oleh Nyoman Sukarmen selaku koordinator pembahas dari Komisi III dan IV. Untuk Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, laporan disampaikan oleh Wayan Masdana, S.E., yang mewakili Komisi I dan II.
Setelah mendengarkan laporan pembahasan, Bupati Buleleng menyampaikan pendapat akhirnya sekaligus memberikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin selama tahapan pembentukan regulasi menjadi cerminan komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika yang sehat dalam demokrasi. Namun yang lebih penting adalah adanya tujuan yang sama, yaitu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Buleleng,” ujar Bupati.
Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Persetujuan diberikan setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali sehingga substansi regulasi dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Di samping agenda pengambilan keputusan tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan nota pengantar terhadap dua Ranperda baru. Pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua rancangan regulasi itu selanjutnya akan menjadi materi pembahasan bersama DPRD dalam masa sidang berikutnya.
Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, serta tim ahli DPRD.
Melalui berbagai agenda strategis yang dibahas dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah. Kehadiran regulasi yang responsif dan implementatif diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mengurangi kesenjangan sosial, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan.