Perubahan Perda Diharapkan Tingkatkan PAD, Kualitas Pelayanan, dan Kepastian Hukum Pemungutan Retribusi.
DENPASAR, PELANGIDEWATA – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5).
Dalam sidang tersebut, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah memiliki peran penting sebagai bentuk penguatan kemandirian fiskal daerah dalam pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa kebijakan retribusi di Bali harus tetap berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang menjaga keharmonisan antara manusia, lingkungan, dan nilai spiritual.
Menurutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Saya berterimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini,” ungkapnya.
Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyatakan bahwa rancangan perubahan Perda tersebut secara umum telah memenuhi ketentuan sistematika dan substansi sesuai regulasi yang berlaku.
Dijelaskan pula bahwa penyusunan Ranperda berpedoman pada aturan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga ketentuan teknis terkait kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Dalam pembahasannya, Tim Pembahas Ranperda turut mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar terus menghadirkan inovasi dan terobosan investasi guna mengoptimalkan potensi PAD melalui pengembangan objek retribusi daerah.
“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Ranperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelasnya.
Selain pengembangan objek retribusi, DPRD Bali juga menilai peningkatan kualitas pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, serta dukungan sarana dan infrastruktur menjadi faktor penting agar setiap objek retribusi mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah Bali.