SINGARAJA, PELANGIDEWATA– Sejumlah warga Desa Pegayaman mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan aspirasi terkait nilai ganti rugi lahan proyek pembangunan jalan shortcut titik 9-10 yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kedatangan warga yang didampingi kuasa hukum mereka, Hilman Eka Rabbani, diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, dalam pertemuan di ruang gabungan komisi pada Jumat (10/4).
Dalam audiensi tersebut, warga mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi masih mengacu pada hasil penilaian (appraisal) tahun 2019. Mereka menilai angka tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi harga tanah saat ini, sehingga berpotensi merugikan masyarakat terdampak.
Selain persoalan nilai, warga juga menyoroti adanya perbedaan nominal ganti rugi pada lahan yang lokasinya berdekatan tanpa penjelasan yang transparan. Mereka turut menemukan ketidaksesuaian data jumlah tanaman produktif, seperti pohon cengkeh, antara hasil appraisal dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui forum ini, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meninjau kembali nilai ganti rugi agar sesuai dengan kondisi terkini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Buleleng menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
DPRD Buleleng, lanjutnya, akan segera melakukan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian data dan nilai tanah di sekitar proyek.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Pekerjaan Umum, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi 14 kepala keluarga yang terdampak, dengan total 19 bidang lahan.
Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan jalan strategis tersebut tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.