KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Kamis (30/9).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekda Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Forkopimda serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Dalam kesempatan tersebut, Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif yang telah menjalankan proses pembahasan perubahan APBD secara intensif hingga dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Prosesnya mencakup kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD, penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, hingga penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan, struktur perubahan APBD Klungkung 2026 mencatat pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1,68 triliun. Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp1,88 triliun.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merancang penerimaan pembiayaan sebesar Rp212 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp10,36 miliar.
Bupati Satria mengatakan, angka-angka tersebut menjadi bagian penting dalam penyelarasan kebijakan fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran berjalan.
Meski telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Bali. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Satria juga mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kolaborasi yang baik diperlukan agar berbagai program pembangunan di Kabupaten Klungkung dapat berjalan secara optimal.
“Mari bersama-sama seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dan harmoni antara legislatif dan eksekutif untuk membangun Kabupaten Klungkung ke depannya agar semakin maju,” ujar Satria.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD tersebut, Pemkab Klungkung dan DPRD selanjutnya menunggu hasil evaluasi Gubernur Bali sebagai tahapan lanjutan dalam proses penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Salam Mahottama