Masuknya I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra diharapkan memperkuat pengawasan penyiaran di Bali di tengah derasnya arus informasi digital.
DENPASAR, PELANGIDEWATA– Pemerintah Provinsi Bali resmi melengkapi susunan keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali setelah Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (15/7), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 yang mengatur perubahan komposisi anggota KPID Bali masa jabatan 2025–2028. Erlangga Bayu Rahmanda Putra menggantikan I Wayan Suyadnya yang meninggal dunia.
Dewa Made Indra menyampaikan bahwa pelantikan ini menandai kembalinya jumlah komisioner KPID Bali menjadi tujuh orang sehingga seluruh tugas kelembagaan dapat dijalankan secara maksimal.
“Dengan lengkapnya kembali susunan anggota KPID Bali, kami berharap seluruh fungsi pengawasan penyiaran dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Ia menilai, peran KPID semakin penting di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang membuat informasi dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat melalui berbagai platform digital.
“Tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya datang dari media konvensional, tetapi juga dari perkembangan media digital dan media sosial. Karena itu, dibutuhkan pengawasan yang semakin kuat dan profesional,” kata Dewa Made Indra.
Ia juga berharap seluruh komisioner KPID Bali mampu menjaga kualitas penyiaran, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, serta memperkuat literasi media di tengah derasnya arus informasi.
Sebagai lembaga independen, KPID Bali memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta menciptakan sistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.