Bupati Optimistis Kolaborasi Pengelolaan Keuangan Daerah Semakin Transparan dan Akuntabel
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD kembali ditunjukkan melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., serta dihadiri Bupati Buleleng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD, tim ahli, dan para anggota DPRD.
Sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya dengan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk diproses menjadi Peraturan Daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Wayan Masdana, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah menghasilkan kesamaan persepsi antara legislatif dan pemerintah daerah sehingga Ranperda dinilai layak memperoleh persetujuan.
Bupati Buleleng mengatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh tata kelola yang baik, transparan, serta adanya komitmen bersama dalam mengawal setiap rupiah anggaran agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia mengungkapkan, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 menghasilkan SiLPA lebih dari Rp96,324 miliar. Pemerintah daerah akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan tersebut untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI juga terus dilakukan secara konsisten guna meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan serta memperkuat sistem akuntabilitas pemerintahan.
Bupati berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.