Penyesuaian dilakukan setelah terbitnya Statuta Undiksha sebagai PTN-BH untuk memastikan proses pemilihan Rektor memiliki landasan hukum dan tata kelola yang sesuai.
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Perubahan status kelembagaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Rektor periode 2027–2031. Seluruh tahapan Pilrek untuk sementara ditunda guna menyesuaikan mekanisme dengan tata kelola baru Undiksha.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Keputusan Senat tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan kembali seluruh rangkaian tahapan pemilihan Rektor. Dengan demikian, proses yang sebelumnya telah berjalan belum dilanjutkan sampai mekanisme baru diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku bagi Undiksha sebagai PTN-BH.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor telah membuka pendaftaran bakal calon pada 1–18 September 2026. Tahapan berikutnya akan ditentukan setelah seluruh mekanisme pemilihan memperoleh penyesuaian berdasarkan tata kelola Undiksha sebagai perguruan tinggi berbadan hukum.
Perubahan status Undiksha sendiri ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Dokumen tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta pada 1 September 2026.
Sebagai PTN-BH, Undiksha memiliki tata kelola kelembagaan yang mengacu pada statuta dan aturan internal perguruan tinggi. Dalam mekanisme PTN-BH secara umum, pengangkatan Rektor dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., menjelaskan penundaan tahapan Pilrek merupakan bagian dari proses penyesuaian kelembagaan. Langkah tersebut dilakukan agar mekanisme pemilihan Rektor nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang selaras dengan status baru Undiksha.
“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan Rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lasmawan.
Ia menegaskan, penundaan yang dilakukan bukan berarti proses Pemilihan Rektor dihentikan. Penyesuaian diperlukan agar seluruh tahapan dapat dilanjutkan dengan mekanisme yang sesuai dengan tata kelola PTN-BH.
“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan Rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Undiksha akan menyampaikan perkembangan mengenai kelanjutan Pemilihan Rektor periode 2027–2031 setelah terdapat ketentuan dan keputusan lebih lanjut. Sivitas akademika maupun masyarakat diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi Undiksha dan Panitia Pemilihan Rektor.