DPRD meminta proses hukum berjalan hingga tuntas, mendorong pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah, serta meminta penguatan sistem pengawasan dan pendampingan terhadap korban.
SINGARAJA, PELANGIDEWATA – Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng memastikan akan mengawal secara serius penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sikap tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum selesai.
Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, drh. Nyoman Dhukajaya, menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Karena itu, setiap pelanggaran yang menyangkut keselamatan anak harus ditindak tanpa kompromi.
“Kami mendukung penuh langkah yang telah diambil pemerintah daerah. Apabila nantinya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka proses pemberhentian tidak dengan hormat harus segera dilaksanakan.
Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas Dhukajaya, Senin (3/8/2026).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah. Ia meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk pada area-area yang minim pengawasan serta meningkatkan pembinaan etika dan karakter bagi seluruh tenaga pendidik.
“Sekolah wajib memiliki sistem pengawasan yang lebih baik agar tidak ada lagi ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindakan menyimpang. Pencegahan harus diperkuat melalui pembinaan, pengawasan rutin, dan budaya sekolah yang benar-benar melindungi anak,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menaruh perhatian terhadap pemulihan korban. Dhukajaya meminta pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bersama instansi terkait memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis secara berkelanjutan serta perlindungan atas hak-haknya.
“Fokus utama kita saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan hingga pulih, identitasnya tetap terlindungi, dan hak pendidikannya tidak terganggu. Pemulihan korban harus menjadi prioritas bersama,” katanya.
Dhukajaya juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi perbuatan oknum tersebut sebagai gambaran profesi guru secara keseluruhan.
Menurutnya, mayoritas tenaga pendidik tetap menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku harus diiringi dengan upaya memperkuat sistem perlindungan anak agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.